HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTA

Usai Terima Uang Peras, Aktivis Ini Ditangkap Polisi

192
×

Usai Terima Uang Peras, Aktivis Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Istimewah
Istimewah

Reporter : Hendrik B

Editor : Taya

KENDARI – Kepolisian Resort Kota Kendari menangkap aktivis bernama Muhammad Sawal alias Sawal (26) warga Dusun I Desa Ampera, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan atas dugaan tindak pidana pemerasaan terhadap Kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan Ferry Amolenga – Labuan Bajo, Armin Malaka (54) warga Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari.

Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/494/XII/2018/Sultra/Res Kendari tanggal 29 Desember 2018. Modus Pelaku dengan cara mengancam korban akan melakukan demostrasi dan memboikot aktivitas di Pelabuhan jika tuntutan mereka tidak diindahkan.

Atas ancaman tersebut, Armin bersama rekan kerjanya meminta kepada Camat Kolono Timur untuk melakukan mediasi. Hasilnya akan dilakukan pertemuan di Kendari tepatnya Mezzo Cafe guna membahas hal tersebut. Dalam pertemuan ini turut hadir Danramil Lainea. Hasilnya Sawal tetap bersikeras akan melakukan aksi dan memboikot aktivitas di Pelabuhan.

Tidak puas dengan hal ini, Sawal kemudian mendatangi Kepala Bidang Operasional Pelabuhan Penyeberangan Amolengo, Indra Kurniawan dan meminta uang Rp30 juta agar aksi tersebut dihentikan. Atas masalah itu, Armin melaporkan pemerasan yang dilakukan Sawal di Polres Kota Kendari sekitar pukul 00.00 Wita.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta, surat pemberitahuan aksi tertanggal 22 Desember 2018 nomor : 009/BPPK-Sultra/22/2018.

Pelaku dan dua rekannya bernama Abdur Rajab serta La Ode Dedi dibawa di Kantor Polisi untuk proses lebih lanjut. (a)

You cannot copy content of this page