KONAWE SELATAN – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konsel karena memiliki narkotika jenis sabu.
Peluku dengan Insial MV (34), merupakan warga kelurahan Palangga Kecamatan Palangga, diketahui seorang ASN di salah satu instansi pada lingkup Pemda Konsel. Pelaku ditangkap pada Rabu lalu, (22/06/22) sekitar pukul 18.25 WITA.
“Ditangan pelaku diremukan barang haram berjenis sabu seberat 11,70 gram,” ungkap Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasatresnarkoba AKP Ismail Pali, saat menggelar konfrensi pres di Mako Polres Konsel, Senin, 27 Juni 2022.
Baca Juga : Wali Kota Kendari : Momentum HANI untuk Perangi Narkoba
Kepada awak media, Ismail didampingi Kabag OPS Reda, menceritakan pengungkapan penangkapan itu berawal dengan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan di wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang kerap dilakukan oleh MV. Lalu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang biasa dijadikan tempat meletakan shabu,” urainya.
Setelah berhasil menemukan Barang Bukti (BB), Sambung Ismail, Tim Opsnal langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.
” Kami berhasil mengamankan 26 Sachet Narkotika Jenis Shabu seberat 11,70 gram, 3 pembungkus Rokok, 1 buah pirex kaca,1 korek gas, 1buah sumbu kompor, sendok shabu dari pipet, tas ransel dan 1 buah handphone, ” Paparnya
Kata Ismail, pelaku telah diamankan di Mapolres Konsel guna Proses penyelidikan lebih lanjut
Baca Juga : Kepala Perwakilan BKKBN Sultra Ungkap Faktor Penyebab Tingginya Angka Stunting
” Modus operandi dari pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu yang sudah dilakukan selama beberapa bulan,” ungkap Ismail.
Lebih lanjut dikatakan, awalnya pelaku hanya pengguna, karna tergiur oleh upah berupa narkotika secara gratis di setiap pengiriman. Sehingga pelaku mau untuk menyimpan dan mengedarkan Shabu dengan cara sistem tempel setelah menerima instruksi dari seseorang.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ” bebernya.
Reporter : Erlin
Facebook : Mediakendari