Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk aparat kepolisian dari Polres Kendari.
ASN bernama Dian Saputra Syarif alias Erik ini ditangkap karena diduga miliki narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya di BTN Puri Tawang Alun II, Kelurahan Pandaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sabtu (31/08/2019) sekitar pukul 11.30 Wita.
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaedi menjelaskan, tertangkapnya Erik berawal dari laporan masyarakat bahwa di BTN Puri Tawang Alun II kerap terjadi transaksi jual beli narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, ungkap Jemi, pihaknya melakukan penyidikan dan menemukan pelaku serta alamat sebagaimana dilaporkan. Selanjutnya, tim dikirimkan ke tempat dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra.
“Tim tiba sekitar pukul 11.30 wita dan menemukan Dian Saputra Syarif alias Erik yang menguasai narkoba jenis sabu,” ungkap Jemi dalam pers rilis di Mapolres Kendari, Rabu (4/09/2019).
Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 55 paket sabu dan berat sekitar 90,26 gram, serta sejumlah peralatan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca Juga:
- 25 Perusahaan Siapkan 1257 Loker, Pj Gubernur Sultra Harap Prioritaskan Pekerja Lokal
- Pj Gubernur Sultra Bahas Pengantar Raperda APBD 2024
- Bupati Koltim Abdul Aziz Tegaskan Pentingnya Integritas Seorang Pegawai
- Dispar Baubau Tonjolkan Raja Wa Kaakaa di Sultra Tenun Karnaval 2023
- HUT Korpri, Pj Gubernur Andap Berharap Pemprov Sultra Dapat Mengejar Ketertinggalan
- Polsek Poasia Bekuk 7 Pelaku Curanmor di Kota Kendari, 2 Residivis
“Kami juga mengamankan 1 buah pembungkus rokok dunhill, 1 buah mini set, 2 buah meke up, 1 buah bong, 1 buah pipet, 1 buah pireks, 1 buah sendok sabu, 1 timbangan digital, dan 2 buah hendpone,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman sesingkat-singkatnya 6 tahun penjara sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. /A