Reporter: Hasrun
Editor: Taya
RUMBIA – Pria berinisial AG (34) di tangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bombana di Kelurahan Lampopala, Kecamatan Rumbia, Minggu 3 November 2019.
AG yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi Kabupaten Bombana ditangkap lantaran menyimpan barang haram berjenis sabu sebanyak 6,11 gram.
Tak hanya AG pria asal Boepinang berinisial AM (37) yang sebelumnya berhasil melarikan diri saat penangkapan, juga menyerahkan diri di Polres setempat.
Kasat Narkoba Polres Bombana, IPTU Muhamamad Salman, SH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga setempat terkait penguasaan barang haram berjenis sabu di rumah AG.
Atas informasi itu kata Salman, pihaknya melakukan penyelidikan selama beberapa hari di BTN Anggrek, Kelurahan Lampopala, Kecamatan Rumbia.
BACA JUGA:
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
- Pemilik SPBU Wonggeduku Terima Silaturahmi Cabup Harmin Ramba di Kediamannya
Mendapat informasi bahwa kedua pelaku berkunjung ke Kota Kendari, membuat Salman yakin jika AG dan AM berangkat untuk mengambil barang haram tersebut.
“Pas pulang tepatnya 3 November 2019 sekitar pukul 21.31 kami langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku di BTN anggrek,” Jelas IPTU Salman, Rabu (13/11/2019).
“Kita berhasil amankan enam bungkus plastik kecil berisi butiran yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,11 gram. Satu batang pirex, dua buah HP samsung dan satu sumbu terbuat dari jarum suntik,” tambahnya.
Dari pegakuan pelaku, barang haram tersebut akan dijual dan sebagian akan dikonsumsi secara pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini kedua pelaku di tahan di Mapolres Bombana serta dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2) Jo Pasal 132 ayat (1) pasal 112 ayat (2)pasal 132 ayat ( 1) dan UU No. 35 Tahun 2009. (B)