FEATUREDHUKUM & KRIMINALMUNA

Miliki Sabu, Pria di Muna ini Dibekuk Polisi

435
×

Miliki Sabu, Pria di Muna ini Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

RAHA – Kendati telah melampaui target dalam mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di 2018, Sat Res Narkoba Polres Muna yang dipimpin AKP Muhammad Ogen ini terus berusaha untuk selalu mengungkap pelaku yang diduga sebagai pengedar atau penyalahguna barang haram tersebut.

Hal itu kembali dibuktikan dengan dibekuknya seorang pria berinisial LD (33), warga Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. pada Jumat (13/7) sekitar pukul 19:27 Wita. Ia diamankan karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket kristal bening yang diselipnya dalam bungkus rokok Marlboro merah.

“Saat itu anggota Sat Res Narkoba Polres Muna menemukan langsung pelaku menyimpan 1 (satu) paket ukuran kecil butiran kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok marlboro warna merah,” ujar Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Muhammad Ogen, Sabtu (14/7).

Dengan modus operandi, pelaku kemudian ditahan di balik jeruji Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 112 (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.


Reporter: Erwinsyah SJ

You cannot copy content of this page