Kolaka Utara

Minta UU Cipta Kerja Dicabut, Mahasiswa Duduki Kantor DPRD Kolut

625
Omnibus Law
Suasan saat Mahasiswa menduduki ruang paripurna DPRD Kolaka utara, (foto : Pendi)

Reporter : Pendi

KOLUT – Ribuan mahasiswa dari berbagai elemen menduduki gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dalam aksi demonstrasi menolak UU cipta kerja.

Aksi ini sendiri diikuti ribuan peserta dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PPMII) Cabang Kolut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolut, dan HMI Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Kolut.

Unjuk rasa ini dimulai dengan longmarch dan menggelar orasi di Bundaran Tugu Kelapa Lasusua Kolut, sambil meneriakkan yel yel ‘DPR goblok DPR goblok DPR goblok’

Sebelum menduduki gedung dewan, sempat terjadi aksi saling dorong dengan aprat keamanan gabungan Satpol PP dan Polisi, sebelum akhirnya masa berhasil menembus blokade aparat.

Ketua PMII Cabang Kolut, Mahdanur Basri menjelaskan, UU cipta kerja akan membuat buruh kehilangan hak, pesangon, cuti dan malah memudahkannya investor asing leluasa mengerogoti sumber daya alam kita.

“Buruh kehilangan hak pesangon, cuti pun ditiadakan dan yang paling membuat geram adalah dimudahkannya investor asing masuk mengerogoti sumber daya alam kita,” tegas Mahdanur.

Sementara itu, Ketua HMI Cabang Kolut, Ismu Saad mengancam akan menduduki gedung DPRD Kolut sampai masa aksi ditemui unsur pimpinan dewan.

“Unsur pimpinan dewan harus hadir dan membuat kesepakatan bersama untuk mencabut undang-undang cipta kerja yang telah ditetapkan DPR RI dan Pemerintah,” terangnya.

Sampai berita ini diturunkan mahasiswa masih menduduki Gedung DPRD Kolut, dan bahkan massa mengancam akan menginap jika unsur pimpinan DPRD Kolut tidak segera menemui masa aksi.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version