FEATUREDOPINI

Minuman Keras Berujung Naas

791

Opo ora eman duite  gawe tuku banyu setan. Opo ora mikir yen mendem Iku biso ngrusak pikiran

(Apa enggak sayang uangnya buat beli air setan. Apa nggak mikir kalau mabuk itu bisa merusak pikiran).

Ya, itulah sepenggal lirik lagu tentang oplosan yang sarat akan makna, tetapi sayangnya tidak sedikit yang justru melakukan hal tersebut.

Sebagaimana belakangan ini banyak korban yang tewas akibat minuman keras (miras) oplosan terus bertambah. Hingga saat ini, ada 33 orang yang meninggal di Jakarta dan sekitarnya. Korban tewas juga terus berjatuhan di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto menyebut, korban tewas akibat miras oplosan di Jabar menjadi 58 orang. Dengan demikian, total korban miras oplosan di Jakarta hingga Jawa Barat adalah 91 orang. (tribunnews.com, 13/04/2018)

Selain itu di kota kendari, dua malam berturut-turut, Polsek Kemaraya melakukan operasi cipta kondisi (cipkon) dengan sasaran minuman keras (miras) oplosan di wilayah hukumnya. Alhasil polisi berhasil sita ratusan liter miras tradisional jenis Kameko. (suarasultra.com, 16/04/2018)

Minol, Antara Untung Atau Rugi?

Kasus mengenai miras oplosan yang belum lama terjadi dan banyak menelan korban jiwa, tentu bukan merupakan hal yang baru di negeri ini.

Bagaimana tidak? Selama masih ada yang memproduksi dan memperjualbelikan, maka selama itu pula akan memakan banyak korban yang tidak akan surut.

Selain itu, perkara minol sejatinya tidak hanya menyorot soal, apakah itu oplosan atau bukan, tetapi lebih dari itu sesungguhnya minuman tersebut lebih banyak mengandung mudaratnya daripada manfaatnya, baik kandungan alkoholnya sedikit ataupun banyak, legal maupun ilegal.

Dilihat dari sisi kesehatan tentu tidak dapat diragukan lagi bahwa miras mendatangkan banyak sisi buruk bagi tubuh, seperti gangguan mental organik, merusak daya ingat, oedema otak, sirosis hati, gangguan jantung, gastrinitis, paranoid, keracunan/mabuk dan tentunya masih banyak efek negatif lainnya yang ditimbulkan dari meminum minuman tersebut.

Disamping itu yang lebih buruk, miras merupakan salah satu perkara yang merusak tatanan sosial, karena banyak tindakan kriminal yang dipicu oleh perbuatan seseorang yang berada pada pengaruh miras, seperti kasus pemerkosaan hingga pembunuhan.

Lebih dari itu, kasus minol baik oplosan ataupun bukan memang sulit untuk dihilangkan dalam sistem yang tidak melarang adanya produksi minuman setan tersebut.

Sebab minol memiliki payung hukum, sebagaimana pada Perpres No 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Selain itu, diatur juga oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dan sejumlah Perda. Miris!

Jadi sebenarnya aktivitas razia miras yang dilakukan oleh oknum berwenang tentu bukan hal yang sia-sia dalam meminimalisir perdagangan miras, tetapi selama masih ada izin produksi yang diberikan kepada pihak produsen minuman beralkohol, tentu aksi razia tersebut tidak akan pernah berakhir, apalagi membuahkan hasil yang berarti.

Kacamata Islam

Dalam Islam minuman yang mengandung alkohol/miras apapun jenisnya tentu tidak dibenarkan oleh syariah. Hal tersebut telah ditegaskan Allah swt dalam surat Al-Baqarah ayat 219 dan Al-Maidah ayat 90. Baik jumlahnya banyak ataupun sedikit, sama saja tetap tidak dibolehkan.

Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya)

Selain itu, syariah tidak hanya akan  melarang bagi mereka yang meminumnya saja, tetapi orang-orang yang terlibat didalamnya juga. Dari Anas ia berkata.

Minuman Kras
Guru SMA Negeri di Kabupaten Konawe, Fitri Suryani, S Pd (Penulis). Foto: IST

“Rasulullah SAW melaknat tentang khamr sepuluh golongan: yang memerasnya, pemiliknya (produsennya), yang meminumnya, yang membawanya (pengedar), yang minta diantarinya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang makan harganya, yang membelinya, yang minta dibelikannya”. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah – dalam Nailul Authar Juz 5 hal. 174).

Dengan demikian sulit menciptakan suasana yang bebas miras kalau aturan yang ada tetap memberikan peluang atas hal tersebut.

Oleh karena itu, semua perkara tersebut hanya bisa dituntaskan jika aturan yang diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan hanyalah bersumber dari-Nya, sehingga Islam rahmatan lil ‘alamin dapat terwujud. Wallah a’lam bi ash-shawab.


Oleh: Fitri Suryani, S.Pd
(Guru SMA Negeri di Kabupaten Konawe)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version