BREAKING NEWSJAKARTASULTRA

MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Sultra, Andi Sumangerukka – Hugua, Kian menuju pelantikan bulan Februari Mendatang

208

 

Jakarta, mediakendari.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Sulawesi Tenggara yang diajukan pasangan calon (paslon) Tina Nur Alam – LM Ichsan Taufik Ridwan. Putusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) malam.

Dalam sidang tersebut, sembilan hakim konstitusi menyatakan bahwa penarikan gugatan oleh LM Ichsan Taufik Ridwan tidak dapat diterima. Selain itu, MK menilai dalil terkait pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Partai Hanura Sultra—salah satu partai pengusung paslon Andi Sumangerukka – Hugua—tidak relevan untuk dipertimbangkan.

“Dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim MK, Asrul Sani.

Terkait tuduhan adanya politik uang di 13 kabupaten/kota, mahkamah berpendapat bahwa bukti yang diajukan tidak cukup meyakinkan untuk dikategorikan sebagai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

“Mahkamah tidak menemukan adanya kejadian khusus. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” tegas Asrul Sani.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dengan keputusan ini, pasangan Andi Sumangerukka – Hugua tinggal menunggu waktu untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara terpilih untuk periode 2025-2030.

Laporan redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version