Reporter: Erlin
KONAWE SELATAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Muh. Endang dan Wahyu Ade Pratama Imran (Ewako).
Keputusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan pada Jumat, 19 Maret 2021.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar.
Majelis hakim konstitusi menilai dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaiman diuraikan, mahkamah berkesimpulan mengenai permohonan pemohon dan pokok permohonan tidak jelas kabur dan tidak beralasan menurut hukum,” terangnya.
Adapun permohonan yang diperkarakan oleh pemohon adalah pelanggaran politik uang atau mahar politik, pembawaan kotak suara sebelum waktunya serta pencetakan masker yang tertera logo Pemkab Konsel dan tagline paslon nomor urut 2, Surunuddin Dangga-Rasyid.
“Di mana Mahkamah Konstitusi tidak menemukan fakta hukum yang dapat meyakinkan bahwa terhadap dalil pemohon yang berkaitan permohonan,” jelasnya.
Terpisah, Ketua KPU Konsel Aliudin saat dihubungi mengatakan, pihaknya akan menunggu salinan putusan MK untuk segera menetapkan pemenang hasil pilkada Konsel tahun 2020.
“Setelah ada putusan MK yang dimenangkan oleh Pasangan Surunuddin-Rasyid, tahapan selanjutnya adalah menetapkan calon terpilih paling lama lima hari setelah keputusan mahkamah di terima,” ungkap Aliudin melalui sambungan teleponnya.
“Sesuai peraturan KPU nomor 5 tentang tahapan Pilkada 2020. Bahwa penetapan Paslon terpilih dengan pilkada harus dilaksanakan maksimal lima hari setelah adanya putusan MK,” tambahnya. (A)