KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- Tanggapi mobil angkutan dari galian C yang melebihi kapasitas. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari menyebutkan, itu tidak bisa ditindaki secara hukum.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dishub Kota Kendari La Ode Abd. Manas Salihin saat diwawancarai pada Rabu, (21/09/22). Dia mengatakan, aturan pemuatan sama saja dengan angkutan tambang, yakni tidak boleh melebihi kapasitas yang telah ditetapkan dan harus tertutup rapat.
Adapun mobil angkutan yang melebihi kapasitas, menurutnya harus ditindaki sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dishub Kota Kendari dalam aturan perhubungan darat, hanya bisa sampai pada tahap peneguran kepada pelaku.
“Kita tidak sampai menindaki, yang harus menindaki itu adalah pihak kepolisian. Kecuali kita turun gabungan baru bisa ditindaki,” jelasnya.
Manas menambahkan, sesuai dengan aturan, seharusnya timbunan yang diangkut tidak boleh melewati kapasitas yang ditentukan yakni seberat 8 ton.
“Kalau mobil truk 3/4 rata bak itu pasti beratnya 8 ton. Tapi itu cuma asumsi, kalau untuk pastinya harus ditimbang. Jadi kalau truk 3/4 itu maksimal muatannya 8 ton,” katanya.
Dia menghimbau, kepada penggiat angkutan barang, dalam hal ini pertambangan untuk mengikuti aturan yang berlaku. Dia melanjutkan hal ini dilakukan, untuk memberikan kenyamanan pada pengguna jalan lainnya.
“Kalau tidak mematuhi tata cara muat itu bisa banyak menimbulkan masalah, salah satunya kecelakaan, selain itu juga material bisa berhamburan dijalan raya, jadi kita tidak bisa menindaki secara hukum,” tutupnya.
Reporter: Dila Aidzin