Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Sat Reskrim Polres Kendari menangkap Musliman (23), karena diduga telah mencuri handphone milik Rohani Said (55) dengan berpura-pura membeli sebatang rokok kiosnya.
Pencurian itu terjadi Selasa 09 Maret 2021 sekitar 04.30 Wita. Saat Musliman menghampiri kios Rohani Said yang berada di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari untuk membeli rokok.
Saat membeli rokok, Muslimin melihat handphone milik Rohani Said yang adalah pemilik kios tersebut, dan mengambilnya serta secepat kilat langsung dimasukannya ke dalam saku celana.
Sadar hapenya telah rarib, Rohani Said pun melaporkan Musliman dengan bukti laporan polisi bernomor LP/145/III/ 2021/sultra/res kendari, tertanggal 10 Maret 2021.
Atas laporan itu, kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, pihaknya menangkap Musliman pada 10 Maret 2021 pada pukul 02.00 WITA dini hari, di rumah kosnya di Kelulahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari
Dijelaskannya, saat dilakukan pemeriksaan saksi dan hasil pemeriksaan diduga pelaku, telah didapatkan alat bukti yang cukup sehingga proses perkara tersebut dilanjutkan ketingkat penyidikan.
“Akan dilanjutkan ketingkat penyidikan dengan Surat Perintah Penahanan SP. Han/56/III/2021/Reskrim, Tanggal 11 Maret 2021, dengan Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan sebagaimana yang di maksud pada pasal 363 KUHP,” pungkasnya. /C