HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKONAWE SELATANSULTRA

Modus Cabut Uban, Lelaki Kendari ini Perkosa Gadis Konsel

1197
Ilustrasi
Ilustrasi pencabulan

Reporter : Erlin
Editor : Def

ANDOOLO – DNJ (35) warga Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polres Konawe Selatan (Konsel), pada Jumat (4/1/2019) sekitar pukul 09.00 wita. Karyawan perusahaan swasta ditangkap karena telah menyetubuhi gadis belia asal Konsel berinisial IA (15).

Kapolres Konsel AKBP Dedy Adrianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Fitrayadi yang dikonfirmasi Mediakendari.com, Jumat (4/1/2019) siang membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur, pada hari Kamis (27/12/2018) lalu di Kelurahan Ambalodangge, Kecamatan Laeya, sekitar pukul 12.00 wita.

“Iya, hari ini kita tangkap tersangka di tempat kerjanya tepatnya di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” terangnya melalui via selularnya.

Fitrayadi menguraikan, pada Kamis 27 Desember 2018 lalu, tersangka yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban, berkunjung ke rumah korban. Saat itu korban sedang menonton televisi di ruangan tengah, pelaku pun datang berbaring di samping korban.

Disaat yang bersamaan pelaku meminta korban untuk mencabutkan rambut putihnya atau uban. Karena pelaku telah memiliki niat jahat kepada korban, secara paksa pelaku langsung menarik korban masuk ke dalam kamar, lalu mengancam dan memaksa korban berhubungan intim layak suami isteri.

“Korban ditarik, lalu diancam. Korban yang takut dengan ancaman itu tidak kuasa melawan. Pelaku pun secara leluasa menjalankan aksinya menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, lanjutnya, orang tua korban yang tidak terima perbuatan itu langsung melaporkan perkara ini ke Polres Konsel dengan Nomor : LP/01/I/2019/SPK, tanggal 2 Januari 2019. Setalah dilakukan penyelidikan, Sat Reskrim lalu mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/01/I/2019/Satreskrim tanggal 3 Januari 2019.

“Setelah ditemukan alat bukti dari keterangan Saksi, Surat dan Petunjuk, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kendari. Selanjutnya tersangka langsung dibawah ke Polres Konsel guna proses penyidikan selanjutnya,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangaka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) jo pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (A)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version