BREAKING NEWS

Modus Ritual Cepat Sukses, Dua Tahun Ibu dan Anak Jadi Korban Praktek Cabul

3248
Kanit PPA Polres Muna, Bripka Muh. Ilham saat melakukan pemeriksaan dugaan kekerasan perempuan dan anak. (Ist.)

Reporter: Arto Rasyid

MUNA – Entah apa yang ada dibenak seorang ibu, berinisial ZYN warga Kelurahan Napabalano, Kabupaten Muna sehingga tega anak kandung sendiri, WLD yang masih dibawah umur ikut dijadikan korban dugaan tindak pidana (TP) persetubuhan hingga berulang kali.

ZYN tega melakukan lantaran tergiur dengan iming-imingan pelaku berinisial, AU yang katanya dapat menambah rezeki melalui ritual pesugihan dengan syarat harus berhubungan badan.

Ingin merubah nasib menjadi dalih ZYN yang telah kehilangan akal sehat itu sehingga tak hanya merelakan tubuhnya dijadikan ritual pesugihan, sang anak pun yang masih berusia 16 tahun ikut dibujuk dan dipaksa menjadi korban.

Baca Juga: BNNP Sultra, Selalu Sigap Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Tak pelak, praktik ritual cabul pelaku, AU pun berjalan mulus selama kurang lebih dua tahun yakni sejak tahun 2019 hingga terkahir kali pada Juli 2021 lalu.

Peristiwa kelam itu baru terungkap pada 19 September 2021, berawal saat korban akhirnya berani mengadukan kepada sang ayah, LD.T (46) yang baru saja pulang dari perantauan tentang apa yang dialaminya selama dua tahun terakhir.

“Anak saya tidak mengenali siapa nama pelaku, karena yang memperkenalkan ibu kandungnya sendiri bertujuan untuk pesugihan penggandaan uang,” kata LD.T, Kamis, 23 September 2021.

Ia mengatakan, jika salah satu penginapan melati yang terletak di pasar sentral laino arah pelabuhan rakyat penyebrangan Raha-Maligano merupakan tempat pelaku, AU selama dua tahun melancarkan aksi bejatnya berulang kali terhadap puterinya.

“Ibunya sendiri yang pertama kali mengantarkan anak saya dihotel sombaya langsung didepan kamar pelaku,” ungkapnya.

Ia mengaku, puterinya sempat menolak ajakan sang ibu namun langsung mendapat ancaman mulai dari tidak diberikan uang jajan, dipukuli hingga akan diusir dari rumah.

“Merasa takut dan tak berdaya akhirnya anak saya dengan terpaksa melakukan persetubuhan itu,” kesalnya.

Mendengar kesaksian sang anak, pada 20 September 2021 LD.T kemudian melaporkan dugaan persetubuhan dan atau perbuatan cabul ke Polres Muna dengan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/212/IX/2021/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka membenarkan peristiwa dugaan tindak pindana (TP) persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga: Baznas Sultra Klaim Potensi Pengelolaan Zakat Terus Meningkat

“Saat menerima laporan kami tindaklanjuti dengan memanggil ZYN, dengan keterangan dan bukti yang dinyatakan cukup saat itu juga langsung dilakukan penahanan dirutan Polres Muna,” kata Iptu Hamka kepada MediaKendari.Com.

Mantan Kasat Narkoba itu menerangkan, awalnya ibu korban, ZYN melalui telepon genggam berkomunikasi dengan pelaku AU yang mengaku dapat menambah rezeki melalui ritual pesugihan dengan syarat berhubungan badan.

ZYN yang percaya dengan iming imingan tersebut kemudian mau melakukan dugaan TP bersetubuhan dengan AU, namun sehari setelahnya pelaku kembali menghubungi ZYN dengan modus jika ingin ritual agar cepat sukses berhasil maka syarat berhubungan badan tidak bisa bersifat ganjil atau harus lebih dari satu orang.

Untuk memenuhi syarat itu lanjut Hamka, ZYN yang telah terpedaya iming imingan pelaku, kemudian memilih anak kandungnnya sendiri dan dengan sadar mengantarkan dikamar hotel tempat pelaku menginap.

“Pertama pelaku menggauli ibu korban (ZYN) sebanyak satu kali sedangkan berdasarkan keterangan korban mengalami berulang kali atau hampir setiap bulan digauli pelaku,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hanya pertama kali ZYN mengantarkan korban ketemu pelaku, selanjutnya dengan bujukan serta ancaman korban disuruh pergi sendiri ketemu pelaku.

Atas perbuatannya, ZYM dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor. 35 Tahun 2014, Sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

Menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subs. Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU Nomor. 35 tahun 2014, Sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU Nomor. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: OTT KPK RI, Bupati Koltim dan Kepala BPBD Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

“Ibu korban (pelaku) kami jerat dugaan tindak pidana memaksa dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan orang lain, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku cabul, AU yang telah dikantongi identitasnya itu menjadi target operasi (TO) penyidik Polres Muna dan tengah dilakukan pengejaran.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version