NEWS

Motif Penganiayaan di Bundaran Adi Bahasa Terungkap, Tujuh Pelaku Ditangkap dan Dua Dalam Pengejaran

627
Ketujuh pelaku saat diamankan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. (Foto : Istimewa)

KENDARI,MEDIAKENDARI.COM – Motif dari kasus penganiayaan membuat korban mengalami luka tebas pada bagian tangan yang dilakukan oleh sekelompok orang pada beberapa bulan lalu di Bundaran Adi Bahasa, Jala Mayjen Katamso, Kecamatan Baru Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya terungkap.

Dari pengungkapan itu Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan tujuh pelaku yang sempat melarikan diri selama kurang lebih satu bulan. Pelaku itu masing-masing berinisial RAS (18), MFH (15), MW (16), RL (18), RR (16), MR (15), AM (19) dan dua pelaku bernama Openg dan Wahid sedang dalam tahap pengejaran.

Para pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada lokasi yang berbeda, pada Selasa 28 Juni 2022, sekitar pukul 06.00 – 09.00 WITA.

Baca Juga : Lomba Jambore Kader PKK untuk Lahirkan Kader PKK Kreatif, Terampil, dan Kompeten

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan, motiv dari para pelaku sehingga melakukan penganiayaan secara bersama-sama, diduga karena persoalan perempuan.

“Pemicu permasalah diduga karena masalah perempuan antara korban dan tersangka bernama Openg. Yang mana tersangka Openg masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Dari kedua pelaku yang masih dalam pengejaran itu, Wahid merupakan pelaku yang menebas tangas korban. Sedangkan yang melakukan ajakan untuk menyerang korban adalah pelaku MW.

Diketahui, sebelumnya pada bulan Mei 2022 lalu telah terjadi penganiayaan di Bundaran Adi Bahasa selepas pulang dari bermain biliar, pada 7 Mei 2022, sekitar pukul 02.00 Wita.

Baca Juga : Perumahan Djavino Residence IV Promo di Bulan Juni

“Korban dan teman-temannya dihadang oleh orang tidak dikenal kurang lebih sebanyak 10 orang dengan menggunakan sepeda motor dan saling berboncengan dan langsung melemparkan parang kearah kaki korban dan menendang motor korban yang mengakibatkan korban terjatuh dan kembali berdiri,” bebernya.

Kemudian, korban dikejar oleh orang tak dikenal (OTK) dengan menggunakan parang dan langsung menebasnya, sehingga mengakibatkan pergelangan tangan sebelah kanan robek. Dari serangan itu korban masih bisa bangkit lalu berlari menuju rumah salah seorang warga untuk meminta pertolongan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku bakal disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version