KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Kasus pencurian sepeda motor milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kendari terungkap fakta mencengangkan. Motor korban dibongkar hingga ke bagian rangka dan dijual murah, dengan uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Ironisnya, pelaku utama dalam kasus ini masih berusia 16 tahun, dan hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berujung pada penangkapan dua orang terduga pelaku dengan peran berbeda, yakni pelaku pencurian dan penadah hasil kejahatan. Keduanya diamankan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 01.40 Wita di lokasi yang berbeda.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 25 November 2025 malam, di kediaman korban bernama Siti Hajarah, seorang ASN.
“Korban sempat memastikan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya masih berada di halaman rumah sekitar pukul 23.00 Wita. Namun saat keluarga kembali ke rumah sekitar pukul 02.00 Wita, motor tersebut sudah tidak ada,” ungkap AKP Welliwanto.
Saat kejadian, lanjutnya, pintu samping dan pintu belakang rumah korban ditemukan dalam kondisi terbuka. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, yang ditindaklanjuti secara intensif oleh Tim Buser 77 hingga pelaku berhasil diidentifikasi.
Tersangka pertama berinisial RY (16), seorang pelajar asal Kabupaten Konawe, diamankan di Jalan Flamboyan, Kelurahan Kadia. Sementara tersangka lainnya, AM (40), warga Kelurahan Lahundape yang berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap di rumahnya di Jalan Bunga Kamboja.
Dari hasil pemeriksaan, RY mengakui mencuri motor korban dengan memanfaatkan kondisi kunci kendaraan yang masih tertinggal. Motor hasil curian tersebut sempat digunakan selama beberapa hari sebelum akhirnya dibongkar menjadi sejumlah bagian.
“Mesin, rangka, velg, hingga knalpot dijual dengan harga sekitar Rp350 ribu. Uang hasil penjualan itu digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu,” jelas AKP Welliwanto.
Sementara itu, AM berperan sebagai penadah dengan membeli bagian-bagian sepeda motor curian tersebut untuk kemudian dijual kembali ke pengepul besi tua.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 21 potongan kap motor Yamaha Aerox serta satu rangka motor dengan nomor rangka MH3SG6410MJ108128.
“Kedua tersangka telah kami amankan di Polresta Kendari dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim. (B)
Laporan: Ahmad Mubarak
