Kolaka UtaraSULTRA

Mudahkan Masyarakat Kolut, PN Lasusua Berikan Layanan Via Aplikasi

674
×

Mudahkan Masyarakat Kolut, PN Lasusua Berikan Layanan Via Aplikasi

Sebarkan artikel ini
Sulfikar, SH Panitra Muda Hukum PN Lasusua (kiri), Anjar Kumoro, SH.,MH Hakim PN Lasusua (kanan) Rabu, 4/9/2019 (Foto: Pendi/mediakendari.cim)./b

Reporter : Pendi

Editor : Kang Upi

LASUSUA – Pengadilan Negeri (PN) Lausua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) terus meningkatkan inovasi pelayanan kepada masyarakat yang berkepentingan dengan instansi tersebut.

Inovasi tersebut salah satunya dengan menghadirkan layanan masyarakat berbasis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan aplikasi Surat Keterangan Elektronik atau ‘Eraterang’.

Panitra Muda Hukum PN Lasusua Sulfikar menjelaskan, aplikasi ini salah satunya bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang akan mengurus surat keterangan dari pengadilan.

Menurutnya, aplikasi Eraterang ini merupakan terobosan yang diluncurkan Mahkamah Agung (MA) melalui SK Dirjen Badilum bernomor: 44/ DJU/ SK/ HM023/2/2019.

“Aplikasi ini mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019 jadi masyarakat yang akan mengurus surat keterangan dari pengadilan setempat,” kata Sulfikar kepada mediakendari.com, di PN Lasusua, Rabu (4/9/2019).

Ia menguraikan, pengguna aplikasi tersebut adalah masyarakat yang telah membuat atau memiliki email untu masuk dan login ke website https ://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.

Setelah login, lanjutnya, masyarakat bisa memilih menu yang tersedia yang menyediakan jenis surat keterangan apa yang akan diurus, misalnya saja surat keterangan tidak pernah dipidana.

“Seperti surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya,” papar Sulfikar.

Ia juga menuturkan, untuk kedua item surat tersebut pihaknya juga sudah berkoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolut.

“Ini khususnya dalam rangka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar pada Bulan November 2019,” tambahnya.

Untuk berkas yang disiapkan, kata Sulfikar, seperti dokumen identitas (KTP/SIM/Paspor), SKCK, foto latar merah 4×6, dan dokumen permohonan, yang semuanya dalambentuk JPG atau PDF.

Setelah seluruh dokumen terinput, maka pemohon melakukan pendaftaran penguna ke aplikasi Eraterang, melakukan penginputan formulir elektoronik dan verifikasi data pemohon dan cek pada aplikasi PSTP+.

“Nanti pengadilan akan mencetak surat keterangan pada aplikasi PTSP+ dan pemohon tinggal datang ke pengadilan membawa surat permohonan yang dicetak aplikasi Eraterang untuk ambil surat keterangan,” urainya.

Baca Juga:

Dijelaskannya juga, jika masyarakat terkendala gangguan jaringan dalam pengurusan surat dan dokumen tersebut via aplikasi, maka layanan manual tetap dibuka untuk masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai oknum yang tidak bertanggung jawabkan dan datang sendiri ke PN Lasusua jika butuh informasi akuntabel, karena kami terbuka untuk masyarakat,” tutupnya.

You cannot copy content of this page