POLITIK

Muhaimin Iskandar Dukung Lima Cakada di Sultra, Kader PKB Diinstruksikan Menangkan Figur Terpilih

527
Pasangan LM Rusman Emba - Bachrun dan Aswadi Adam - Fachrul Muhammad yang bakal bertarung di Pilkada serentak di Kabupaten Buton Utara (Butur) saat menerima formulir B.1-KWK dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Foto: IST

Reporter: Sardin.D / Editor: Kang Upi

KENDARI – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali secara resmi menyerahkan formulir B.1-KWK untuk dua pasangan calon kepala daerah (Cakada) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Formulir yang ditandatangani Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) M Hasanuddin Wahid ini diserahkan untuk pasangan LM Rusman Emba – Bachrun Labuta di Pilkada Muna.

Selain itu, formulir yang sama juga diterima pasangan Cakada Aswadi Adam – Fachrul Muhammad yang bakal bertarung di Pilkada serentak di Kabupaten Buton Utara (Butur).

Ketua DPW PKB Sultra Jaelani menuturkan, formulir B.1-KWK merupakan syarat utama bagi calon kepala daerah untuk bisa mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Alhamdulillah kami telah serahkan formulir B.1-KWK kepada pasangan LM Rusman Emba – Bachrun Labuta dan Aswadi Adam – Fachrul Muhammad. Dukungan ini sudah final,” kata Jaelani, Jumat 28 Agustus 2020.

Sehari sebelumnya Kamis 27 Agustus 2020, PKB juga menyerahkan formulir B.1-KWK sebagai dukungan untuk tiga Cakada di Sultra yakni, Pertama, Surunuddin Dangga-Rasyid di Pilkada Konawe Selatan (Konsel).

Kedua, Amrullah – Andi M Lutfi di Pilkada Konawe Kepulauan (Konkep) dan Ketiga, Raup – Iskandar Zulkarnain Mekuo di Pilkada Konawe Utara (Konut).

Jaelani menjelaskan, di lima daerah itu PKB memiliki kursi di DPRD. Meski demikian, untuk di daerah dimana PKB tidak memiliki kursi, pihaknya juga akan memberikan dukungan untuk Cakada.

“Seperti di Kolaka Timur (Koltim) dan Wakatobi. Namun, kita akan tetap memberikan dukungan ke salah satu pasangan calon. Secara struktur dan jaringan, PKB punya di dua daerah itu,” tegasnya.

Menurutnya, sejak awal PKB konsisten dalam penentuan sikap mendukung calon. Dengan syarat, calon wajib mengikuti tahapan yang ditentukan partai hingga pertimbangan survei dan potensi kemenangan calon.

“Jadi, sejak awal kita tidak berubah sikap soal dukungan. Setelah menyatakan dukungan di awal, maka PKB pasti akan memberikan B.1-KWK. Ini sebagai komitmen politik dan konsistensi kepartaian yang dijunjung oleh PKB,” ujarnya.

Dengan telah ditegaskannya dukungan DPP PKB, kata Jaelani, keputusan partai ini sifatnya final dan tidak bisa berubah. Untuk itu diinstruksikan kepada seluruh kader mulai dari tingkat DPW, DPC, hingga ranting diperintahkan untuk memenangkan pasangan yang telah didukung.

“Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi partai, maka seluruh kader harus siap memenangkan calon yang diusung. Bagi kader yang tidak mengindahkan, pasti ada sanksi sesuai dengan partai,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version