Reporter: M. Ardiansyah R
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Komisi Aparutur Sipil Negara (KASN) memberikan saksi kepada Pelaksana Jabatan (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Mustari, melalui surat yang ditandatangani Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Mustari diduga melanggar kode etik dan kode perilaku sehingga tidak dapat menjadi panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama selama dua tahun.
Ketika ditemui mediakendari.com, Rabu (9/10/2019 mengatakan, surat sanksi ditujukan kepadanya sama sekali belum ia terima. Namun kata Mustari, KASN tak memiliki hak terhadap dirinya.
Baca Juga:
- Wakili Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim sampaikan LKPJ 2024 di Rapat Paripurna DPRD
- Di Apel Pagi, Bupati Konawe Nonaktifkan Empat Pejabat Atas Dugaan Pelanggaran Disiplin
- Pimpin Apel Hari Kartini 2025, Gubernur : Perempuan Berdaya, Sultra Maju
- Mandulnya Elit Politik Ditengah Krisis Multidimensi
- Hadiri Perayaan Dharmasanti Hari Suci Nyepi, Gubernur ASR Sebut Sultra Menuju Aman, Sejahtera dan Religius
- Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolda Sultra Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kewaspadaan Bencana
“Yang memiliki hak adalah Gubernur Sultra melalui Surat Keputusan, mana suratnya coba tunjukkan suratnya, Saya anggap hoax itu karena tidak ada suratnya,” ucapnya.
KASN juga tak memiliki hak untuk memberikan sanksi maupun sanksi berupa larangan menjadi Pansel Sekertaris Provinsi Sultra. Hak Gubernur Sultra selaku pejabat pembuat komitmen.
“Sehingga asesmen tetap saya lakukan, saya juga dipanggil rapat dengan Gubernur di Jakarta, besok kita akan menghadap KASN,” tegasnya. (B)