BAUBAU – Seorang pria inisial HDN (39) dibekuk aparat Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah diketahui mencatut nama Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo untuk menipu salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Baubau, Alianti.
Kejadian itu berlangsung Kamis 08 September 2022. Namun HDN baru tertangkap keesokan harinya yakni Jum’at sore 09 September 2022 karena Kapolres Baubau baru mendapat informasi dari jajarannya jika ada yang menyalahgunakan namanya untuk meminta sejumlah uang ke anggota DPRD Baubau.
“Dari informasi dari pejabat utama saya menginformasikan ke saya. Saya perintahkan Kapolsek Wolio untuk melakukan penyelidikan, hasilnya dalam waktu kurang dari tiga jam pelaku sudah bisa kami amankan,” ungkap Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi di Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah, Sabtu 10 September 2022.
Baca Juga : Belum Banyak yang Tahu, Teri Waburense Buton Tengah Rupanya Bahan Baku Teri Medan
Ia menyebut, uang yang diminta terduga pelaku sebesar Rp 5 juta. Menurutnya, nama Kapolres digunakan untuk memudahkan aksi menipu korban.
“Penyampaian beliau (Alianti), suaranya mirip dengan saya. Hanya logatnya sedikit berbeda. Tapi ibu Alianti tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu. Sesaat setelah dia mentransfer uang karena dirasa lain, ibu itu menanyakan langsung ke salah satu perwira staf saya, apakah benar ini nomor pak Kapolres. Setelah dikonfirmasi bukan nomor Kapolres,” tuturnya.
AKBP Erwin menerangkan rupanya pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga dimana pelaku merupakan kemanakan dari korban. “Namun korban menyerahkan sepenuhnya ke kami untuk melakukan proses hukum lebih lanjut sebagai efek jera,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 subsider 1378 dengan ancaman lima tahun penjara.
Penulis : Ardilan