BAUBAUFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Napi Pencurian Kabur, Ini Kata Kalapas Baubau

291
×

Napi Pencurian Kabur, Ini Kata Kalapas Baubau

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Narapidana (Napi) bernama La Ode Syahrul asal Pulau Makassar (Puma) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau.

Padahal, terpidana pencurian itu masa hukumannya tersisa sekitar tiga bulan lagi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Baubau, Wahyu Prasetyo membenarkan peristiwa itu.

Wahyu mengatakan Syahrul kabur dari Lapas sejak Minggu, (17/6/2018) lalu.

“Sampai sekarang Syahrul belum tertangkap kembali,” ucap Wahyu, Jum’at (22/6/2018).

Wahyu menerangkan Syahrul adalah terpidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang ditahan pada 16 Oktober 2017 lalu.

Oleh Pengadilan Negeri (PN), lanjut Wahyu, Syahrul divonis 1,6 tahun pada 24 Januari 2018 lalu.

“Syahrul sudah menjalani setengah masa hukumannya. Dia terjerat kasus 363 ayat (1) KUHP dengan hukuman kurungan satu setengah tahun penjara,” ujarnya.

Kronolgis kejadian, kata dia, Syahrul sedang diliburkan kerja di kebun lapas yang berada di Wakonti Kelurahan Kadolokatapi.

Disana Syahrul menjalani program Asimilasi. Asimilasi adalah program untuk mengenalkan Napi kembali ke masyarakat. Ketentuannya pagi keluar, sore kembali lagi ke Lapas Baubau.

“Saat itu, kita berlakukan kunjungan khusus lebaran jadi situasi sangat ramai. Ada beberapa yang kami keluarkan untuk membantu kebersihan dan parkir termasuk dia,” tuturnya.

Dia menjelaskan, Syahrul mendapat Asimilasi karena dianggap memenuhi syarat berdasarkan keputusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Dengan sejumlah pertimbangan yakni berdomisili di wilayah Baubau, masa pidana yang terbilang pendek dan dinilai tidak beresiko lari.

“Saya tidak habis pikir kenapa dia lari. Padahal, kalau nanti dia diberikan program cuti bersyarat tiga atau empat bulan lagi sudah bebas,” bebernya.

Akibatnya, Wahyu menegaskan, selama pelarian, masa pidana Syahrul tidak terhitung. Lebih parahnya, hak cuti bersyarat Syahrul akan dicabut.

Dikatakan, kasus yang sudah diputus Pengadilan tidak ada kadaluarsanya. Dan sampai kapan pun melarikan diri, akan ditangkap.

Wahyu menghimbau, agar Syahrul menyerahkan diri secara kooperatif.

“Kalau dia menyerahkan diri, keamanan dan kenyamanan akan saya jamin. Berbeda, kalau ditangkap paksa,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta Polres Baubau agar membantu melakukan pencarian dan penangkapan Syahrul.

“Kami minta dan berharap kepada masyarakat kalau melihat orang yang sesuai ciri-ciri yang ada difoto, supaya melaporkan ke kami atau Kepolisian. Keluarga dari Napi juga kami minta tolong membujuk dia agar menjalani hukumannya yang sudah mau selesai,” tandasnya.

Reporter : Ardilan

You cannot copy content of this page