HUKUM & KRIMINALKendari

Bawa Kabur Siswi SMA ke Morowali, Pemuda asal Kendari ini Diamankan Polisi

386
×

Bawa Kabur Siswi SMA ke Morowali, Pemuda asal Kendari ini Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Kendari, Kompol Redy Hartono
Kapolsek Kendari, Kompol Redy Hartono

Reporter : Hendrik B

Editor : Def

KENDARI – Rasa cinta membuat KS (22) Warga Kota Kendari nekat membawa lari kekasihnya sebut saja Melati (Nama Samaran), dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menuju Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan menumpangi kapal laut, tanpa sepengetahuan keluarga korban.

Namun aksi nekat Lelaki yang berprofesi sebagai sopir angkot itu membawa perempuan yang masih tercatat sebagai Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Kendari itu, berhasil digagalkan oleh petugas Kepolisian, pada Selasa (18/12/2018) kemarin. Setelah keluarga korban melaporkan permasalahan ini ke Polsek Kendari.

Kapolsek Kendari, Kompol Redy Hartono yang dikonfirmasi Mediakendari.com, pada Rabu (19/12/2018) membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

Kata dia, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, yang melapor jika anak gadis mereka tidak kunjung pulang ke rumah sejak beberapa hari lalu.

“Saat kami masih sementara melakukan pengembangan, pada hari Selasa (18/12/2018) orang tua korban kembali menginformasikan jika melihat anaknya bersama pelaku di Pelabuhan Ferry Kendari,” jelasnya.

Untuk memastikan informasi tersebut, Kapolsek Kendari langsung memerintahkan anggotanya dibawah Komando Panit I, La Ode Asdin untuk menuju ke Pelabuhan tersebut. Setelah tiba di Pelabuhan, pihaknya langsung mengamankan pelaku yang hendak melarikan diri ke Morowali.

“Pelaku bersama korban hendak ke Morowali menumpangi kapal laut. Namun kami berhasil menggagalkannya, pelaku dan korban langsung kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dan dari keterangan pelaku, jika biaya yang mereka gunakan untuk ke Morowali adalah hasil menggandaikan Handpone milik korban,” terangnya.

Kapolsek memaparkan, kasus ini berawal saat pelaku menjemput korban di rumahnya dan mengajaknya pergi ke permandian Air terjun Moramo, Konawe Selatan (Konsel) pada Minggu (16/12/2018) lalu.

Usai dari permandian, gadis itu bukannya dibawa pulang ke rumahnya, tetapi pelaku membawahnya ke kos miliknya yang berada di lorong Royal Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat.

Saat berada di kos, pelaku lalu mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Awalnya korban menolak, tapi pelaku berusaha mengeluarkan rayuan mautnya, hingga akhirnya korban luluh dan tidak bisa berkutik.

Saat itu juga pelaku langsung menjalankan aksinya yang diawali dengan ciuman, hingga akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban.

“Karena perbuatannya yang telah melanggar hukum, maka pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang Undang 35 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (A)


You cannot copy content of this page