FEATUREDHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendari

Nekat Bayar PSK dengan Uang Palsu, Warga Kendari ini di Bui

453

KENDARI – Meski tidak memiliki uang, Edison Albert (43) warga Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat mengencani Nisa, seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan menggunakan uang palsu.

Namun aksi nekat Edison berhasil terungkap, pelaku pun terpaksa mendekam di balik jeruji besi atas dugaan tindak pidana pengedaran uang palsu.

“Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/115/X/2018/Sultra/Res Kendari/Sek Kemaraya tanggal 29 Oktober 2018 dan surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/52/X/Reskrim tanggal 29 Oktober 2018 dan surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/52/X/2018/Reskrim, tanggal 30 Oktober 2018,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra.

Dirinya membenarkan, pada Senin (29/10/2018) sekitar pukul 22.00 wita, Unit Reskrim Polsek Kemaraya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana dibidang mata uang rupiah palsu sesuai dengan pasal 36 ayat 1 dan 2 jo, pasal 26 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah.

Berdasarkan informasi yang dirangkum Mediakendari.com, peristiwa ini berawal saat Edison bertemu dengan Nisa di Kendari Beach, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Senin (29/10/2018) sekitar pukul 21:30 wita.

Dalam pertemuan itu, mereka menyepakati sekali melakukan hubungan intim tarifnya sekitar Rp 300 ribu. Setelah deal, mereka lalu mencari penginapan di sekitaran Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, setelah sampai di penginapan, Nisa terlebih dalu meminta uang kesepakatan tadi sebesar Rp 300 ribu.

Pelaku lalu membuka dompet dan mengeluarkan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak enam lembar totalnya Rp 600 ribu, kemudian memasukan ke dalam amplop dan memberikan kepada korban. setelah mendapatkan uang tersebut, korban lalu keluar dari kamar untuk memberikan amplop itu kepada temannya. Tapi setelah diperiksa ternyata uang tersebut merupakan uang palsu, kasus ini langsung dilaporkan ke Polisi.

“Barang bukti yang diamankan yakni 18 lembar pecahan Rp 100 ribu, satu buah amplop warna putih bertuliskan VVIP 099 mawar dibelakangnya menempel undangan VVIP Concer Band Smash dan satu dompet warna hitam merek D Bazzato,” papar Kabid Humas.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, dan dianggap telah mencukupi dua alat bukti pelaku langsung diamankan, dan kasus ini tertus dilakukan pengembangan.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kemaraya, guna proses lebih lanjut pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik,” tutupnya. (a)

Reporter : Hendrik B


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version