UNAAHA, mediakendari.com – Isu dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe mencuat kepublik. Hal ini menjadi perbincangan hangat di warung – warung kopi tempat sejumlah aktifis sering mangkal.
Hal ini menjadi bahan diskusi setelah salah satu mantan Komisioner KPU Konawe periode 2018 – 2023 Muh. Kahfi Zurrahman mengunggah statusnya di Sosial Media, ” Bismillah demi rakyat Konawe,” tulisnya pada di status whass appnya berlatar belakang Amplop Surat Coklat dengan alamat surat tujuan Kepada Yth. Ketua DKPP RI di Jl. M.H. Thamrin No.14 8, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10240 pada, Senin 20/05/2024 lalu.
Media menilai, Kahfi melaporkan oknum penyelenggara itu kuat dugaan adalah komisioner KPU dan Bawaslu Konawe di DKPP. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran berat. Berdasarkan informasi pelanggaran yang dilakukan oknum- oknum kedua penyelenggara pemilu di konawe sangat mengerikan perbuatan mereka selaku komisioner.
“Pasti akan ada teman – teman yang tidak senang bahkan membenci saya, pilihan ini berat sampai pada kesimpulan perbuatan mereka harus dihentikan, dgn cara melaporkan ke DKPP agar kebenaran bisa ditegakkan karena sangat berpotensi mengganggu jalannya pilkada 2024. ” Tulisnya di status whass app berikutnya. ” Saya mohon maaf demi masyarakat Konawe karena sudah diluar batas sepatutnya ” Demikian tulis Kahfi yang kini menjabat sebagai Ketua Ansor Kabupaten Konawe.
Dihubungi terkait caption-nya di sosmed yang kini jadi perbincangan dikalangan masyarakat, Kahfi mengakui dirinya sudah melayangkan laporannya ke DKPP terhitung per hari ini ” Tanggal 20 mei 2024 resmi saya sudah memasukkan laporan di DKPP” ujarnya via pesan singkatnya.
Disinggung apakah laporannya ini juga ada kaitan dengan sejumlah postingan di medsos oleh beberapa mantan Penyelenggara Pemilu Kecamatan yang menyebutkan kuat dugaan ada money politik saat pelaksanaan pemilu 2024 kemarin yang tentu merupakan pelanggaran kode etik berat, ketua Ansor Konawe ini masih enggan merinci terkait substansi pelaporannya dan siapa – siapa yang dilaporkan di DKPP.
“Maaf teman – teman, saya belum bisa membuka soal substansi laporan ini. Nantilah kalau sudah diregister dan prosesnya sudah berjalan akan saya sampaikan perkembangannya ” pungkas Mantan Kordiv Hukum KPU Konawe ini. (Rls)