EKONOMI & BISNISFEATURED

Nilai Tukar Petani di Sultra Bulan Agustus Naik 0,51 Persen

394
×

Nilai Tukar Petani di Sultra Bulan Agustus Naik 0,51 Persen

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Indeks Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada bulan Agustus 2018 tercatat sebesar 95,29.

Kepala BPS Sultra Moh Edy Mahmud mengatakan, NTP Sultra pada Agustus tercatat mengalami kenaikan sebesar 0,51 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 94,80.

“Indeks NTP masing-masing subsektor tercatat sebagai berikut: Subsektor Tanaman Pangan Petani (NTPP) 87,29, Subsektor Hortikultura (NTPH) 95,32, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 87,24, Subsektor Peternakan (NTPT) 108,21, dan Subsektor Perikanan (NTNP) 117,64 ,” ungkap Moh Edy di saat menyampaikan rilis di ruang aula BPS Sultra.

Ia mengungkapkan, indeks NTP nasional sebesar 102,56 atau naik sebesar 0,89 persen dari sebelumnya 101,66.

“Pada bulan Agustus 2018, secara nasional terdapat 22 provinsi mengalami kenaikan indeks NTP, dan 1 provinsi yang tidak mengalami perubahan indeks, yaitu Provinsi Sumatera Utara, serta 10 provinsi lainnya mengalami penurunan,” tuturnya.

Lanjut Moh Edy, kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Jawa Timur yaitu sebesar 2,40 persen, sedangkan penurunan terbesar tercatat di Provinsi Riau sebesar 1,25 persen. Sedangkan provinsi Sultra tercatat mengalami deflasi perdesaan sebesar 0,66 persen.

“Hal ini terjadi karena adanya penurunan indeks harga yang cukup besar pada kelompok bahan makanan yaitu sebesar 1,59 persen meskipun terjadi kenaikan pada kelompok lainnya, yaitu kelompok perumahan sebesar 0,22 persen, kelompok sandang 0,32 persen, kelompok kesehatan 0,25 persen, kelompok pendidikan, rekreasi, dan olah raga sebesar 0,03 persen, serta kelompok transportasi dan komunikasi 0,02 persen,” pungkasnya.

Sedangkan, kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau tidak menunjukkan adanya perubahan indeks.(b)


Reporter: Waty
Editor: Hendriansyah

You cannot copy content of this page