NEWS

Non ASN Pemkab Konawe Sebanyak 7.971, Sekda Konawe : Non ASN yang Belum Terdata Segera Melapor

3092

KONAWE, MEDIAKENDARI.COM – Menindaklanjuti surat edaran dari Kemenpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 , tentang pendataan tenaga Non ASN dilingkup Instansi Pemerintah tanggal 22 Juli 2022, dan surat edaran Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022, tentang tindak lanjut pendataan Non ASN di lingkup Instansi Pemerintah tanggal 29 September.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, melakukan pendataan Non ASN di lingkup Pemerintahan, melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negaran https://admin.pendataan.nonasn.go.id/

Baca Juga : BKKBN Gelar Konferensi Internasional, Stunting dan Bonus Demografis Jadi Bahasan Utama

Dari data yang ada, jumlah tenaga Non ASN di Kabupaten Konawe berjumlah 7.971. Namun yang sudah melakukan pendataan secara lengkap dan terdata di BKN melalui aplikasi baru sekitar 2.208.

Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand mengatakan, bagi tenaga Non ASN yang memenuhi kategori pendataan. Namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan. Dapat mengusulkan, mengonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja.

“Bagi tenaga Non ASN yang menemukan adanya ketidaksesuaian, diberikan waktu untuk melakukan koreksi atau aduan hasil pendataan,” ungkapnya.

Baca Juga : Turut Belasungkawa Tragedi Kanjuruhan Malang, Masyarakat Sultra Gelar Doa Bersama dengan Polresta Kendari

Lanjut dia, usai pendataan dan koreksi, secara resmi mulai dari tanggal 3 sampai 8 Oktober 2022, telah dibuka pelayanan pengaduan melalui BKN Konawe, dengan melampirkan foto copy KTP, dan kartu peserta Tes bagi THK-II.

“Pendataan Non ASN dilaksanakan buka untuk diangkat menjadi ASN. Namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga Non ASN di lingkup Instansi Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, sebagai data dasa tenaga Non ASN,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Berikut data kategori Non ASN di lingkup Pemkab Konawe, THK-II berjumlah 2.344 dan Non THK-II berjumlah 5.267.

Penulis : Redaksi

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version