Reporter : Hendrik B
KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga meringkus dua pelaku pencurian motor (curanmor) yakni Septian Cardani alias Ian (28) dan Daniel alias Dani (32).
Dari keduanya, polisi mengamankan enam unit motor yang diduga hasil kejahatan Curanmor. Penangkapan kedua tersangka ini, dilakukan polisi melalui penyamaran dengan berpura pura bertindak sebagai pembeli motor.
Kapolsek Mandonga, AKP Jupen Simanjuntak menjelaskan, penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut atas laporan seorang pria bernama Asgar (29) yang telah kehilangan motor.
Asgar, kata Jupen, kehilangan kendaraannya saat berkunjung ke rumah keluarganya di Jalan Patimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puwuatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (24/7/2019) lalu.
BACA JUGA :
- Polda Sultra Diminta Transparan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Dishub dan Dinkes Konawe
- Proyek Jalan Aspal Rusak di Konawe Dianulir Rugikan Negara Hingga Rp 3 M, Woroagi : Kami Desak Kejagung Lakukan Sidik
- Kontraktor Turun Lapangan, Pekerjaan Jalan Poros Mataiwoi-Abuki Segera Diperbaiki, DPP JPKPN Menduga Terjadi Korupsi
- Diduga Korupsi, LIRA Sultra Minta KPK dan Kejagung Sidik Dana SILPA 2023 Konawe
- Kerusakan pada Pekerjaan Jalan Poros Mataiwoi-Abuki Tanggungjawab Kontraktor
- Kasus Begal yang Tewaskan Seorang Wanita di Kendari Terkuak, Ternyata Skenario Sang Menantu
“Saat korban hendak pulang, motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir. Setelah dua hari, korban baru melaporkan ke Kantor Polisi,” jelas AKP Jupen.
Berbekal Laporan Polisi Nomor : LP/214/VII/2019/Sultra/Res Kendari/Sek Baruga, tanggal 26 Juli 2019 yang dilaporkan Asgar, polisi lalu mengejar pelaku.
AKP Jupen Simanjuntak menerangkan, setelah korban melaporkan kasus curanmor tersebut ke polisi, pihaknya melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli motor di Kecamatan Kendari, Kota Kendari dan kami menyelidikinya,” ujar Jupen kepada mediakendari.com saat menggelar pres rilis di Mapolsek Mandonga, Jumat (02/08/2019).
Setelah itu, lanjutnya, dirinya memerintahkan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan cara berpura pura membeli motor tersebut.
“Saat kami ketahui motor tersebut adalah motor curian maka kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkapnya.
Dikatakannya, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti yakni enam unit sepeda motor, pisau, dan alat kunci-kunci motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (B)