EKONOMI & BISNISFEATUREDHEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANASIONAL

OJK Cabut Sanksi Pembekuan PT Sarana Sultra Ventura

622
×

OJK Cabut Sanksi Pembekuan PT Sarana Sultra Ventura

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanski pembekuan yang diberikan kepada PT Sarana Sultra Ventura atas pembekuan usaha.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Mohammad Fredly Nasution mengatakan sehubungan dengan hasil monitoring OJK terhadap, PT Sarana Sultra Ventura telah memenuhi ketentuan pasal 8 ayat 1 peraturan otoritas jasa keuangan nomor 36/POJK.05/2015 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan modal Ventura yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.

“Sanksi pembekuan kegiatan usaha yang tertuang dalam Surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB Nomor S-372/NB.2/2018 tanggal 10 Juli 2018 tidak berlaku lagi,” ungkap Fredly melalui rilisnya, Selasa (09/10/2018).

Ia menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB Nomor S-602/NB.2/2018 di mana sejak tanggal 5 Oktober 2018, sanksi pembekuan usaha PT Sarana Sultra Ventura dicabut.

“Atas kondisi ini, PT Sarana Sultra Ventura dapat melaksanakan kegiatan usaha normal seperti biasa,” ucapnya.

Dimana sebelumnya OJK telah melakukan pembekuan usaha ini karena PT Sarana Sultra Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor  36/POJK.05/2015 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi Perusahaan Modal Ventura (POJK-36) yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib memiliki paling sedikit  dua orang anggota Direksi.

“Tetapi sekarang PT Sarana Sultra Ventura sudah memenuhi ketentuan minimum jumlah direksi, sehingga OJK telah mencabut sanski pembekuan kegiatan usaha dan telah berjalan dengan normal lagi,” tutupnya. (a)

Reporter: Waty

You cannot copy content of this page