EKONOMI & BISNISFEATURED

OJK: Jika Ingin Terhindar dari Investasi Bodong, Perhatikan Dua Aspek Ini

555
×

OJK: Jika Ingin Terhindar dari Investasi Bodong, Perhatikan Dua Aspek Ini

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh Fredly Nasution menyatakan, jika masyarakat ingin terhindar dari investasi bodong, maka harus memperhatikan dua aspek ini yakni legal dan logis.

Ia menuturkan, masyarakat harus kritis pada dua aspek tersebut. Adapun legal yang dimaksudkan yakni secara aspek hukum, perusahaan tempat investasi harus mempunyai perizinan yang jelas dan harus ditahu siapa yang mengeluarkan izin.

Selain itu katanya, diperhatikan pula masa izin perusahaannya. Kemudian secara logis investasi yang ditawarkan diterima secara nalar yang masuk akal atau tidak.

BACA JUGA: Dorong Pertumbuhan Industri Jasa Keuangan, OJK Bangun Kapasitas Pelaku Industri Keuangan

“Olehnya itu, perhatikanlah dua aspek tersebut jika ingin berinvestasi dimana dan kemana saja serta diperusahaan apa saja,” ungkap Fredly saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/04/2018).

Ia mengatakan, untuk mengurangi agar tidak terjadi penipuan di masyarakat, maka harus waspada investasi yang menggiurkan untung besar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada jika ada penawaran-penawaran ataupun iming-iming hadiah dengan memenuhi persyaratan tertentu atau menghubungi nomor-nomor tertentu. Karena praktek-praktek tersebut sudah banyak memakan korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, investasi bodong tersebut bisa berupa investasi uang, komoditi dan juga pembayaran uang dengan jumlah tertentu dengan iming-iming kredit konsumen dilunaskan.

“Masyarakat tidak boleh gampang tergiur atau terbujuk dengan iming-iming yang menjanjikan hasil besar,” ucapnya.

Fredly menerangkan, masyarakat juga harus memahami mengenai karakteristik, manfaat dan risiko kegunaan produk atau layanan jasa keuangan serta pengelolaan keuangan pribadi dalam melakukan investasi.

“Karena pemahaman yang dangkal mengenai invetasi bodong akan menyebabkan mudahnya masyarakat terjebak dalam tawaran investasi ilegal yang banyak beredar di masyarakat,” pungkasnya.


Reporter: Waty
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page