EKONOMI & BISNISFEATUREDKendari

OJK: Perkuat Modal Usaha, AXA Life Indonesia Dialihkan ke AXA Finance Indonesia

614

KENDARI – Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengawasan Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridhoni M H Hutasoid mengungkapkan, untuk memperkuat modal usaha, PT AXA Life Indonesia dialihkan ke AXA Finance Indonesia.

Ia mengatakan, pencabutan izin usaha AXA Life Indonesia merupakan bentuk kepatuhan perusahaan asuransi yang menjalankan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang diatur secara teknis dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 67/POJK.05/2016 terkait Single Presence Policy dimana konglomerasi hanya diperbolehkan memiliki satu perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum.

“Artinya pencabutan ini karena memenuhi aspek formalitas dalam rangka penggabungan atau merger antara AXA Life Indonesia (ALI) kepada AXA Finance Indonesia (AFI),” ujar Ridho di kantornya, pada Rabu (07/02/2018).

Selain itu kata Ridhoni, umumnya dasar merger untuk memperkuat modal atau sumber daya entitas dalam rangka penetrasi atau ekspansi bisnis dalam rangka efisensi bisnis dapat menjadi alasan pengabungan atau merger.

“Setelah pencabutan izin usaha, PT AXA Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa serta seluruh pengalihan portofolio pertanggung jawaban atas kewajiban yang timbul di kemudian hari akan dialihkan ke AXA Financial Indonesia akibat penggabungan/merger tersebut,” paparnya.

Dijelaskan, PT AXA Financial Indonesia akan terus berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pemegang polis bersama dengan seluruh karyawan dan mitra kerjanya.

“Nasabah jangan ragu, kondisi ini semata-mata untuk memperkuat modal perusahaan dalam membangun usaha,” ucapnya.

Ridhoni juga menuturkan, perusahan tersebut dicabut izinnya bukan karena ilegal, namun hanya untuk digabungkan menjadi satu.

“Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir tentang pencabutan izin PT AXA Life Indonesia ini, semua hak-hak nasabah akan tetap terjaga dengan aman,” pungkasnya.

Reporter: Waty
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version