NEWS

OJK Sultra: 3.500 Debitur Ajukan Relaksasi Kredit

440
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution. Foto: MEDIAKENDARI.com/Ferito Julyadi

Reporter: Ferito Julyadi

KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis data trbaru permohonan relaksasi kredit yang diajukan debitur, per 27 April 2020, mencapai 3.500.

Hal itu diungkapkan Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution menjelaskan pada program Bincang Santai (BISA) Ramadhan MEK.TV, di kantor berita MEDIAKENDARI.com, Selasa 28 April 2020.

Fredly menegaskan, penerima wajib dalam kebijakan relaksasi atau restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK adalah masyarakat dengan pekerja harian.

“Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yang menjadi prioritas penerima relaksasi adalah masyarakat yang berpenghasilan harian,” ujarnya.

Relaksasi ini sendiri bisa dilakukan berdasarkan dua POJK Nomor 11 Tahun 2020 dan POJK Nomor 14 Tahun 2020 yang dikeluarkan merespon kondisi pandemi covid-19 yang berdampak pada ekonomi warga.

Untuk POJK nomor 11 dikeluarkan untuk lembaga perbankan sebagai pedoman dalam memberikan relaksasi kredit bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Sedangkan untuk POJK nomor 14 ditujukan untuk Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dalam hal ini adalah perusahaan pebiayaan atau lesing yang memberikan kredit.

Fredly berharap, masyarakat bisa lebih memahami lebih jauh isi dari POJK dan tidak memanfaatkan untuk keuntungan pribadi, karena tujuannya murni untuk membantu masyarakat ditengah pandemi.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk saling tolong menolong di tengah pandemik saat ini, dan memprioritaskan mereka yang betul-betul terdampak untuk mendapatkan relaksasi,” ujarnya.

Fredly juga berharap agar lembaga keuangan yang menjadi target dalam relaksasi ini bisa melayani dan menindak lanjuti permohonan debitur yang mengajukan permohonan relaksasi kredit.

“Masyarakat terbantu dan dengan itu lembaga keuangan pun bisa bekerja dengan baik,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version