Reporter: Ferito Julyadi
KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan untuk kelonggaran pembayaran kredit, sebagai bentuk kepedulian atas kondisi pandemi Covid-19.
Kepala Subbagian Edukasi dan Konsumen OJK Sultra, Ridhony Marisson Hasudungan H menjelaskan, Per 30 Meret 2020, OJK Sultra sudah menerima pengaduan untuk relaksasi kredit.
“Per 30 Maret lalu, sudah ada 37 pengaduan yang disampaiakan secara langsung, dan 2 melalui surat pengaduan,” kata Ridhony Marisson Hasudungan H via WhatsApp (WA), Rabu 01 April 2020.
OJK membuka layanan pengaduan dan konsultasi konsumen melalui telpon OJK di nomor: 0401-157 atau 0401-3131169 atau melalui email resmi OJK Sultra dialamat: konsumen@ojk.go.id.
Aduan konsumen juga bisa disampaikan melalui aplikasi WA dinomor: 0822-9615-2270 untuk layanan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Selain ke OJK, aduan relaksasi kredit juga disampaikan konsumen secara langsung ke perbankan, terkait permohonan relaksasi dari para debitur terkait usaha mereka.
Salah satunya bank yang telah menerima aduan ini yakni Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang (KC) Kendari yang telah menerima 21 aduan debitur.
“Sudah ada 21 debitur yang mengajukan permohonan kelonggaran kredit, dan mayoritas peserta kredit sektor usaha,” terang Pimpinan BNI KC Kendari area Sultra, Muzakkir.