FEATUREDKendariSULTRA

OJK Sultra Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Masyarakat

542
×

OJK Sultra Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendorong masyarakat agar memahami dan mengerti akan literasi keuangan. Hal ini mengingat angka tingkat literasi keuangan masyarakat masih jauh jika dibandingkan dengan inklusi keuangan.

Berdasarkan hasil Survei Literasi dan Inklusi Keuangan yang dilakukan oleh OJK pada tahun 2016 tercatat indeks literasi keuangan sebesar 26,55%, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 66,91%.

“Artinya 66,91% penduduk Sultra telah mendapatkan akses kepada sektor jasa keuangan, namun hanya setengahnya yang benar-benar memahami tentang produk-produk yang digunakannya,” ungkap Kepala OJK Sultra, Moh Fredly Nasution, Minggu (28/10/2018).

Karena itu, kata dia, OJK bersama Industri Jasa Keuangan dan stakeholder perlu melakukan kegiatan-kegiatan edukasi keuangan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. Sebab, diperlukan suatu kegiatan yang mendorong tingkat literasi dan inklusi keuangan yang melibatkan seluruh Industri Jasa Keuangan, pemerintah daerah, stakeholders terkait.

“Kami menginformasikan kembali bahwa peran OJK dalam mendukung pembangunan nasional sangatlah strategis. Dimana OJK memiliki fungsi dan tugas melakukan pengawasan dan pengaturan di sektor jasa keuangan (Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank) serta perlindungan kepada konsumen/masyarakat,” ujarnya.

Fredly merinci, aset perbankan di Sultra per September 2018 sebesar Rp.25,97 triliun atau tumbuh 12,42%, aset industri keuangan Non Bank yaitu Dana Pensiun sebesar 158,23% atau tumbuh 7.24%, modal ventura Rp.21.04 miliar tumbuh 3,38%, dan piutang perusahaan pembiayaan sebesar Rp.2.94 triliun tumbuh 10,21%.

“Sedangkan jumlah investor di pasar modal berdasarkan jenis surat berharga yaitu sebanyak 3.852 dengan nilai transaksi saham sebesar Rp.29,42 milyar,” paparnya

Dirinya berharap, akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan juga perlu terlindungi. Maraknya praktek bisnis yang berkedok investasi namun tidak memiliki izin di masyarakat mengakibatkan kerugian finansial yang materil.

“Hal tersebut dapat mengganggu sistem keuangan dan berdampak negatif terhadap produk-produk investasi yang telah mendapatkan legalitas perijinan dari regulator/pengawas,” cetusnya.

Dia menambahkan, banyaknya kasus investasi yang berujung pada kerugian masyarakat mendorong OJK untuk berupaya mencari pokok permasalahan serta memberikan solusi agar kerugian masyarakat tidak besar.

“Oleh karena itu, untuk mencegah bertambahnya jumlah masyarakat yang mengalami kerugian karena dampak dari penawaran investasi ilegal tersebut, kami selalu mengoptimalkan pengawasan,” pungkasnya. (a)


Reporter : Waty


You cannot copy content of this page