EKONOMI & BISNISMUNA BARATPERBANKANSULTRA

OJK Sultra Edukasi Keuangan di Muna Barat

805
×

OJK Sultra Edukasi Keuangan di Muna Barat

Sebarkan artikel ini
edukasi keuangan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, Jumat 21 Februari 2020.. Ist
edukasi keuangan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, Jumat 21 Februari 2020.. Ist

Reporter: Ferito Julyadi – Editor: La Ode Adnan Irham

KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar edukasi keuangan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, Jumat 21 Februari 2020.

Kedatangan OJK yang didampingi Industri Jasa Keuangan (IJK) Sultra yang diwakili Pengadaian, Permodalan Nasional Madani (PNM), Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Syariah dan Bank Sultra, memberikan pemahaman cara mengelola keuangan dan menggunakannya secara baik dan bijak.

Kegiatan bertema ‘Cerdas Memanfaatkan Produk dan Layanan Keuangan di Era Keuangan Digital itu, menghadirkan 74 orang peserta yang didominasi para petani dan Ibu Rumah Tangga (IRT).

Camat Tiworo Tengah, La Kiro S.P, berharap kegiatan itu mencerdaskan masyarakat untuk menggunakan produk-produk jasa keuangan.

Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sultra, Achamd Zaelani memberikan pemahaman mengelola keuangan yang baik dan bijak melalui rumus alokasi penghasilan.

“Yaitu sebesar 40 persen untuk menabung atau investasi dan 60 persen untuk konsumsi. Jangan sampai terbalik,” ucapnya dalam rilis kepada Mediakendari.com, Minggu 23 Februari 2020.

Kegiatan tersebut lanjutnya, merupakan salah satu program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Sultra, yang dinamakan Piket Edukasi (PEKa) dan rutin dilaksanakan tahunnya.

OJK menghimbau masyarakat lebih berhati-hati dengan investasi ilegal yang saat ini banyak bermunculan. Dalam hal tersebut, OJK membuka layanan informasi bagi masyarakat melalui kontak 157.

Zaelani menjelaskan, peran OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, yaitu Lembaga independen yang berfungsi dan bertugas Mengatur, Mengawasi sektor jasa keuangan (Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank), serta melindungi konsumennya (3M). (B)

You cannot copy content of this page