NEWS

OJK Sultra Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Cripto 

1206
Pelayanan di kantor OJK Sultra

KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara tegas melarang lembaga keuangan baik perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi serta lembaga lainnya untuk menggunakan, memasarkan dan memfasilitasi aset Criptro.

Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan pihaknya tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset Criptro. Kewenangan itu dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPEBBTI), Kementrian Perdagangan (Kemendag).

“Aset Criptro ini merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham mengenai resikonya yang dapat menimbulkan potensi kerugian,” kata Arjaya Kamis, 27 Januari 2021.

Arjaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset Criptro yang saat ini sedang marak terjadi sehingga masyarakat tidak menjadi korban penawaran pedagang aset Criptro yang tidak terdaftar di BAPEBBTI.

“OJK melarang lembaga jasa keuangan memasarkan produk aset cripto, karena aset cripto ini bukan bagian produk dari jasa keuangan, yang kita ketahui ini juga bahwa aset cripto bukan dibawah pengawasan dan pengaturan OJK,” tegasnya.

Arjaya berharap kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dengan penawaran investasi aset Criptro tersebut.

“Baik itu penawaran dengan keuntungan tetap atau fix sebab investasi ini banyak ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

 

Penulis : Sardin.D

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version