EKONOMI & BISNISKendari

OJK Sultra Sebut Penyaluran KUR Hingga Mei 2020 Hanya Rp 846,74 Miliar

556
×

OJK Sultra Sebut Penyaluran KUR Hingga Mei 2020 Hanya Rp 846,74 Miliar

Sebarkan artikel ini
KUR
Ilustrasi

Reporter : Ferito Julyadi

KENDARI – Pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) yang terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Maret 2020 lalu, rupanya berdampak pada penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Melalui siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra yang diterima MEDIAKENDARI.Com, Sabtu 25 Juli 2020, OJK menyatakan penyaluran KUR Sultra, sejak Januari hingga Mei 2020 sebesar Rp 846,72 miliar.

Lebih rinci, Maret 2020 mengalami perlambatan sebesar 10,47 persen atau hanya Rp 222,08 miliar. Bahkan pada Mei 2020 hanya menyentuh angka 39,92 miliar.

“Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) pada tahun 2020 sebesar 57 persen, angka itu masih dibawah target yakni 60 persen,” jelas Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution.

Di sisi lain, penyaluran Kredit Ultra Mikro (UMi) oleh pegadaian dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 mencapai Rp 14,63 miliar sedangkan oleh PNPM mencapai Rp25,93 miliar.

“Dari data tersebut terlihat bahwa sektor yang dominan dibiayai oleh KUR di Sultra adalah sektor perdagangan, sementara sektor perdagangan besar, eceran, reparasi mobil dan sepeda motor juga mengalami kontraksi pada triwulan I tahun 2020 sebagai dampak dari pandemi,” lanjutnya.

Sektor sektor perdagangan besar dan eceran dan reparasi mobil dan sepeda motor hanya mampu tumbuh sekitar 2 persen secara yoy. Demikian pula dengan ekonomi Sultra juga mengalami kontraksi pada triwulan I tahun 2020 dengan tumbuh sebesar 4,37 persen secara yoy.

Berdasarkan data dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara, penyaluran KUR se-Provinsi Sulawesi Tenggara dari Agustus 2015 sampai dengan 20 Juli 2020 sebesar Rp 6,87 T dengan outstanding Rp 2,6T.

“Data dari Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, terdapat 17.256 UKM yang terdampak Covid-19. Saat ini kami mengupayakan agar subsidi bunga UMKM pencairannya dipercepat dan dipermudah. Dengan hal tersebut, tentunya dapat menjaga stabilisasi sistem keuangan sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page