NEWS

OJK Sultra Terima 41 Ribu Permohonan Relaksasi Kredit, Senilai Rp 2,59 Triliun

370
×

OJK Sultra Terima 41 Ribu Permohonan Relaksasi Kredit, Senilai Rp 2,59 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK sultra, Mohammad Fredly Nasution. Foto: MEDIAKENDARI.com/Ferito Julyadi

Reporter: Ferito Julyadi

KENDARI – Pandemi Covid-19 yang masih mewabah di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat permintaan restrukturisasi kredit dari para debitur terus meningkat.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, per 15 Mei 2020 telah diterima sebanyak 41.996 berkas permohonan relaksasi kredit, dengan nilai total Rp 2,59 triliun.

“Permohonan yang telah disetujui sebanyak 15.389 dengan outstanding Rp 935,71 miliar,” ujar Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredy Nasution melalui rilis yang di terima MEDIAKENDARI.com, Minggu 17 Mei 2020.

Dijelaskannya, khusus di 15 Mei 2020, OJK Sultra menerima 280 permohonan, dengan rincian 72 untuk perbankan dan 208 untuk pembiayaan atau Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK). Untuk fintech lending atau pinjaman online, sebanyak 3 konsumen telah berkonsultasi secara lisan.

Sementara itu, untuk data pengaduan dari debitur yang dimasukan melalui surat sebanyak 49 permohonan telah dimasukan dengan rincian 16 pengaduan terkait perbankan dan 33 pengaduan terkait perusahaan pembiayaan.

Fredly juga menambahkan, pihaknya akan terus berupaya untuk mengimplementasikan seluruh kebijakan relaksasi kredit ini ke masyarakat dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

“Kami terus berupaya mengimplementasikan seluruh kebijakan restrukturisasi, dan berharap wabah ini bisa cepat berakhir,” harapnya. /B

You cannot copy content of this page