NEWS

Oknum Kepala Desa di Kolaka Diduga Korupsi ADD dan DD

374
Kajari Kolaka, Indawan Kuswadi (tengah) saat mengadakan press release di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka Selasa, 2 Maret 2021. Foto : Taswin Tahang / MEDIAKENDARI.com

Reporter: Taswin Tahang

KOLAKA – Oknum kepala desa di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menyalahgunakan miliaran rupiah Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka (Kajari), Indawan Kuswadi mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut telah masuk pada tahap penyidikan.

Ia mengungkap, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.047.560.775 yang berasal dari anggaran 2018 dan 2019.

Oknum kepala desa berinisial MRN tersebut kini telah ditahan dan dinyatakan sebagai tersangka. Pihak kejaksaan berencana melakukan penyidikan lebih lanjut.

MRN dikenakan Pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Ancaman hukuman di pasal dua itu minimal empat tahun, dan pasal tiga minimal satu tahun,” terangnya pada Selasa, 2 Maret 2021.

Indawan juga berpesan agar masyarakat waspada terhadap oknum yang tidak bertanggungjawab dan mengaku sebagai Petugas Kejari yang sifatnya memeras. (c)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version