BAUBAUFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Oknum Pejabat ASN Busel Jadi Tahanan Kejari Baubau Karena Diduga Miliki Sabu

592

BAUBAU – Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penduduk Badan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Selatan (Busel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Fahrul (51), yang ditangkap karena diduga memiliki Narkotika jenis sabu kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.

Karena perbuatannya itu, Fahrul terancam menghabiskan kesehariannya di dalam “Hotel Rodeo” selama empat kalender hijriyah.

Kajari Baubau, M Rasul Hamid melalui Kasi Pidum, Awaluddin Muhammad mengatakan, Fahrul akan ditahan pihaknya selama 20 hari. Wewenang itu dapat bertambah apabila selama 20 hari tersebut, oknum pejabat itu belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau.

“Kami tahan tersangka dan dititip di Lapas Baubau. Dalam waktu beberapa hari ini kami akan limpahkan ke Pengadilan,” ucap Awaluddin, Kamis (3/5/2018).

BACA JUGA: Proyek Puluhan Milyar Bandara Betoambari Minta Pedampingan Kejari Baubau

Awaluddin menuturkan pihaknya mendapat kewenangan menahan tersangka karena kasus tersebut telah masuk tahap II. Kejari Baubau secara resmi menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Sat Resnarkoba Polres Baubau pada Senin 30 April 2018 lalu.

“Barang buktinya yakni tempat kacamata, alat hisap kemudian Sabu satu paket seberat nol koma sekian gram,” ujarnya.

Dia menambahkan, berdasarkan alat bukti, Fahrul disangka melanggar primer 112 ayat (1) Undang Undang (UU) nomor 35/2009 tentang Narkotika subsider 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Kalau saya perhatikan berkasnya, sejauh ini tersangka merupakan penyalahguna. Kalau dijerat pasal 112 ancaman hukumannya maksimal empat tahun pidana kurungan. Tetapi kita lihat fakta persidangan nanti,” tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Majene.

Sebagaimana diketahui, Fahrul diciduk aparat Polres Baubau di Jalan Dahlia, Bure lorong I, Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Minggu (4/3/2018). Saat itu, Kepolisian menemukan tiga paket berisi butiran kristal yang disinyalir merupakan Sabu.


Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version