NEWS

Ombudsman Cap Kuning Pelayanan Publik Kota Kendari

670
×

Ombudsman Cap Kuning Pelayanan Publik Kota Kendari

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kota Kendari dapatkan penilaian kategori kuning dari Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo mengatakan pihaknya bersama dengan pemerintah kota Kendari telah membahas tindak lanjutnya.

“Substansinya bukan apa hasilnya tapi bagaimana tindak lanjutnya. Catatan kami tadi mulai dari kompetensi, sarana prasarana, dan pengelolaan pengaduan itu bisa dilakukan perbaikan segera sebelum kami melakukan penilaian tahun 2023 yang aka dilakukan pertengahan tahun ini,” ujarnya saat diwawancarai.

Dia melanjutkan pihaknya siap untuk melakukan pendampingan dan Pemkot Kendari juga telah membuka ruang untuk bersinergi.

Mastri juga mengatakan perbedaan penilaian Ombudsman tahun 2021 dan tahun 2022 adalah terdapat empat indikator yakni input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan.

Diindikator input pihaknya melihat tentang kompetensi penyelenggaraan pelayanan publik terkait dengan pemahaman pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik dan sarana prasarana.

“Indikator proses terkait dengan pemenuhan standar pelayanan, output terkait dengan penilaian masyarakat dalam maladministrasi, kemudian pengelolaan pengaduan dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik,” bebernya.

Dia mengatakan keempat indikator tersebut dilakukan dengan metodologi wawancara, observasi langsung serta melakukan pengecekan dokumen yang ada sebelum dilakukan penilaian.

“Tahun ini kita lakukan penilaian di setiap kabupaten di lima OPD yaitu DPM PTSP, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan kemudian kita tambahkan dua puskesmas di masing-masing kabupaten,” katanya.

Mastri juga mengharapkan agar dilakukan perbaikan diseluruh OPD karena bisa saja hal tersebut bisa menjadi lokus penilaian selanjutnya.

Ditempat yang sama, Penjabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan masalah hasil bukan menjadi persoalan tetapi bagaimana memperbaiki hal-hal yang dirasa kurang dalam pelayanan publik.

“Kami berterima kasih kepada ombudsman RI Sultra yang telah menunjukkan titik krusial mana yang harus kita perbaiki dan mana yang harus diapresiasi,” jelasnya.

“Karena salah satu dari rekomendasi penilaian Ombudsman tahun 2022 adalah memberikan apresiasi kepada penyelenggara pelayanan publik yang telah memberikan pelayanan yang baik,” tambahnya.

Namun disamping itu tiga rekomendasi lainnya adalah dilakukan perubahan untuk hal-hal yang belum sesuai dengan standar pelayanan.

Selain itu diperlukan juga koordinasi dengan stakeholder terkait termasuk Ombudsman sebagai pengawal penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kita perlu melakukan penyempurnaan atau perbaikan atas hal-hal yang sudah dilakukan pihak penyelenggara yang masih kurang,” ucapnya.

Kedepannya pihaknya tidak akan terfokus pada lima OPD yang menjadi penilaian Ombudsman, tetapi semua penyelenggara pelayanan publik termasuk kecamatan dan kelurahan harus paham tentang standar, kaidah, dan etika pelayanan.

“Oleh sebab itu dalam waktu dekat akan kita adakan bimbingan teknis bagi PAC masing-masing OPD dalam pemberian pelayanan publik yang lebih baik,” bebernya.

Dalam penilaian tersebut DPM PTSP memiliki nilai tertinggi, kemudian disusul Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page