Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI), menyebut bahwa investigasi kasus tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Randi (22 tahun) dan Yusuf Kardawi (19 tahun) yang dilakukan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), sangat lambat.
Bahkan, anggota Ombudsman RI, La Ode Ida mengatakan bahwa sudah delapan hari penanganan kasusnya tak ada perkembangan yang berarti.
Seharusnya, kata dia, penanganan yang telah berjalan selama delapan hari, sudah ada tersangkanya.
“Lambat memang penanganan kasusnya, ini sudah delapan hari ini, kan gak boleh. Kemarin kan sudah hari ketujuhnya anak anak itu meninggal,” kata dia, Jumat (4/10).
“Saya sendiri mengira sudah ditemukan pelakunya. Saya tiba disini (Kendari), baru tau ternyata belum ditemukan pelakunya. Yang ada hanyalah yang terperiksa 6 orang itu, dan yang periksa Propam lagi,” katanya.
BACA JUGA :
- Sosialisasikan KIE Rawan Bencana 2024, BPBD Konsel Ingin Masyarakat Cepat Tanggap
- Apresiasi PKK Konawe Selenggarakan Jambore PKK, Ketua PKK Sultra : Kita Siapkan Satu Program Unggulan untuk 2024
- Pj Gubernur Sultra Disajikan Pesta Rakyat Saat Kunker ke Buton Tengah
La Ode Ida bilang, dalam waktu dekat ia akan bertemu dengan Kapolda Sultra yang baru, untuk meminta agar kasusnya sesegera mungkin ditindak lanjuti dan diselesaikan.
Ombudsman berkomitemen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mendesak Mabes Polri dan Polda Sultra untuk segera mengumumkannya ke publik.
“Saya sudah perintahkan ORI Perwakilan Sultra, agar setiap hari kasusnya dikawal terus. Tidak boleh ada seharipun kasusnya lolos dari pengawasan,” katanya.
“Awalnya, kami di Ombudsman akan dimasukan dalam tim investigasi. Tapi kami katakan tidak bisa. Karena kalau kami mau, itu menyalahi aturan. Kami adalah sifatnya lembaga pengawas apa yang mereka (Mabes Polri dan Polda Sultra) kerjakan terkait kasus mahasiswa UHO,” tutupnya.