HUKUM & KRIMINALKONAWE UTARANEWS

Operasi Cipkon Polres Konut Amankan Pemilik Sabu

481
×

Operasi Cipkon Polres Konut Amankan Pemilik Sabu

Sebarkan artikel ini
Tersangka pemilik narkoba jenis sabu, Hermanto yang diamankan Polres Konawe Utara. Foto : Istimewa.

Reporter : Mumun

WANGGUDU – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara mengamankan Hermanto alias Bobi beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,46 gram, Sabtu 22 Februari 2020 sekitar pukul 22.00 Wita di Desa Lahimbua, Kecamatan Andowia.

Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum mengatakan, tersangka diamankan bersama barang bukti saat Wakapolres Kompol Seni Pabeesak bersama satuan Polres melakukan giat operasi cipta kondisi, tepatnya di jalan Trans Sulawesi Desa Lahimbua.

“Tersangka ini membawa tas warna biru yang berisikan dua buah kaca pireks yang di balut dengan tisu. Satu sachet berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 0,46 gram,” katanya, Minggu malam 23 Februari 2020.

Lanjutnya, sabu tersebut dibungkus dengan kertas warna coklat serta dibalut dengan tissu warna putih. Selain itu, turut pula diamankan, satu sachet kosong bekas pakai, dua buah korek api gas dan satu unit hp merek samsung.

Tersangka dipersangkaan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1.

You cannot copy content of this page