KONUT, MEDIAKENDARI.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe berhasil membekuk seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana pengrusakan hutan berinisial M di wilayah Kecamatan Lasolo, Senin (11/8/2025) malam.
Berdasarkan penelusuran awak media, DPO tersebut diketahui bernama Malik, salah satu terdakwa dalam perkara pengrusakan hutan yang terjadi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.
Mengutip keterangan dari laman resmi Kejari Konawe, penangkapan dilakukan secara senyap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejari Konawe sekitar pukul 19.00 WITA, setelah sebelumnya melakukan pemantauan intensif sejak pukul 18.30 WITA.
“Operasi ini dilakukan dengan cepat dan tepat. Kami sudah memantau pergerakan yang bersangkutan hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tulis keterangan Kejari Konawe.
Setelah diamankan, Malik langsung digiring ke Kantor Kejari Konawe untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Usai pemeriksaan, terdakwa dieksekusi dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai putusan pengadilan.
Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan kasus tindak pidana, terutama yang merugikan lingkungan dan masyarakat.











