OPINI

OPINI JAFRUN : Jokowi Datang Bukan Sebagai Presiden, Tapi Sebagai Warga Negara di Depan Hukum

Oleh : Jafrun, S.H. / Penulis Mediakendari.com/ Direktur MEK TV / Praktisi HAMI Sultra.

KENDARI – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya hadir langsung sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026) pagi, pukul 08.30 WIB.

Mengenakan batik cokelat dan peci hitam, didampingi Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu, Jokowi masuk ruang sidang untuk perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati, Jokowi menjalani sumpah saksi menurut agama Islam. Ia menyatakan bersedia dan dalam keadaan sehat.

Saat ditanya wartawan apakah membawa ijazah, Jokowi menjawab singkat: “Bawa. Semua, semua.”

Kuasa hukumnya menyebut Jokowi siap menunjukkan ijazah dari SD hingga S1 UGM jika diminta hakim dan jaksa.

Di ruang sidang, Jokowi melontarkan kalimat yang langsung viral :
“Belum pernah melihat (ijazah asli), kok sudah bisa menyimpulkan (palsu). Saya tidak mengerti logikanya bagaimana.”

Perkara ini bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP soal fitnah dan pencemaran nama baik, serta pasal UU ITE.

Pengamanan super ketat, 6.770 personel gabungan TNI-Polri disiagakan. Kubu Roy Suryo menyiapkan lebih dari 500 pertanyaan.

Kehadiran Jokowi hari ini bukan sekadar berita. Ini adalah pelajaran hukum paling penting untuk seluruh rakyat Indonesia.

Pertama, Hukum Tidak Mengenal Mantan Presiden.

Di depan hakim, Jokowi tidak dipanggil sebagai Presiden. Ia dipanggil sebagai saksi. Ia disumpah sama seperti saksi lainnya. Ia ditanya pekerjaan, ia jawab wiraswasta. KTP-nya masih tertulis Presiden, tapi di ruang sidang, ia adalah warga negara biasa yang wajib tunduk pada hukum acara.

Ini pesan kuat: Di negara hukum, tidak ada yang di atas hukum.

Kedua, Saksi Harus Hadir, Bukan Diwakili.

Menurut KUHAP, saksi wajib hadir memenuhi panggilan. Jika tidak hadir tanpa alasan sah, bisa dipanggil paksa. Jokowi menunjukkan contoh, meski mantan Presiden, ia tetap datang, tetap disumpah, dan siap diperiksa.

Ini berbeda dengan opini di media sosial. Di medsos, orang bisa menuduh tanpa bukti. Di pengadilan, semua harus dibuktikan.

Ketiga, Beban Pembuktian Ada di Jaksa, Bukan di Jokowi.

Ini yang banyak orang salah paham Bosku. Jokowi hadir sebagai saksi korban / pelapor. Yang harus membuktikan Roy Suryo bersalah adalah Jaksa Penuntut Umum. Jokowi hanya menerangkan apa yang ia alami dan tunjukkan dokumennya.

Sebaliknya, Roy Suryo tidak wajib membuktikan dirinya tidak bersalah. Tapi jika ia menuduh ijazah palsu, maka di persidangan ia harus bisa menunjukkan dasar tuduhannya itu di hadapan hakim.

Keempat, Ijazah Bukan Lagi Isu Politik, Tapi Isu Bukti.

Selama ini polemik ijazah ramai di YouTube, TikTok, dan talkshow. Hari ini, polemik itu masuk ke ruang pembuktian. Hakim tidak akan menilai dari siapa paling keras berteriak, tapi dari bukti mana yang sah menurut hukum: dokumen asli, keterangan ahli, dan kesaksian di bawah sumpah.

Jadi, secara hukum, kehadiran Jokowi hari ini adalah kemenangan bagi negara hukum. Tuduhan yang selama ini liar, akhirnya diuji di tempat yang semestinya: Pengadilan.

Saya, berpendapat : Mau Jokowi benar atau Roy Suryo benar, biarlah hakim yang memutuskan. Tugas kita sebagai rakyat adalah menghormati prosesnya. ***

 

Exit mobile version