AdvertorialPemerintahanPROV SULTRASULTRA

Optimalisasi Implementasi Produk Hukum Daerah, Sekda Sultra Hadiri Rakornas di Kaltim

355

 

Kaltim, mediakendari.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., mewakili Pemerintah Provinsi Sultra dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tentang pembentukan dan optimalisasi implementasi produk hukum daerah. Rakornas ini berlangsung di Pendopo Odah Etam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin (20/1/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI ini dibuka oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) yang juga bertindak sebagai Pj. Gubernur Kalimantan Timur, Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si. Sekda Sultra mengungkapkan bahwa Rakornas dihadiri oleh Direktur Produk Hukum Daerah, Dra. Imelda MAP, yang memberikan paparan tentang pembinaan dan optimalisasi produk hukum daerah. Peserta Rakornas terdiri dari Sekda Provinsi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi, Sekretaris DPRD Provinsi, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi, serta pejabat hukum daerah lainnya dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam Rakornas, dibahas komitmen bersama untuk mengidentifikasi dan melakukan penilaian mandiri terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah yang masih berlaku. “Langkah ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas materi muatan peraturan perundang-undangan,” jelas Sekda Sultra.

Sebagai tanda kesepakatan, dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pemerintah Daerah dalam pembentukan dan pelaksanaan produk hukum daerah, dengan tujuan meningkatkan kualitas dan memberikan kepastian hukum. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh para pemimpin regional se-Indonesia, termasuk Sekda Provinsi, Sekretaris DPRD Provinsi, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi.

Dirjen Otda, Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si., dalam sambutannya, menekankan pentingnya Rakornas ini untuk memperkuat sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum daerah, yang merupakan pilar utama pelaksanaan otonomi daerah. “Produk hukum daerah yang berkualitas akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, adil, dan transparan,” katanya.

Sekda Sultra menambahkan bahwa Ketua Panitia Pelaksana Rakornas, Dra. Imelda MAP, juga menegaskan hal serupa dalam acara yang diikuti oleh perwakilan dari 38 provinsi se-Indonesia tersebut.

Laporan redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version