KENDARI, mediakendari.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., menghadiri dan memimpin acara penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sultra terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa, 15 Oktober 2024.
Hadir dalam acara ini sejumlah pejabat penting, termasuk Forkopimda Provinsi Sultra, Staf Ahli Gubernur, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Bupati dan Walikota se-Sultra, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, perwakilan Bank Indonesia Sultra, serta pimpinan Kementerian dan Lembaga di wilayah Sultra.
Dalam laporannya, Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kesepakatan ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mujahidin juga menambahkan bahwa pada 5 Januari 2025, akan diberlakukan opsen pajak guna mendukung optimalisasi pemungutan pajak di Sultra, yang hari ini ditandatangani melalui sinergi pemungutan pajak antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sultra.
Penandatanganan kesepakatan oleh para Bupati/Walikota se-Sultra, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Pj Gubernur Sultra.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sultra menegaskan pentingnya dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan kesepakatan ini, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2019 tentang tata cara penyaluran dana bagi hasil pajak. “Dengan dasar hukum yang jelas, kita dapat yakin bahwa langkah-langkah yang diambil dalam optimalisasi PAD ini sah dan sesuai aturan,” tegas Andap.
Lebih lanjut, Pj. Gubernur Sultra menyoroti pentingnya mengubah paradigma dalam pengelolaan PAD, mengingat kondisi fiskal Sultra yang saat ini masih bergantung pada transfer dana dari pusat sebesar 63,97%, sementara PAD hanya berkontribusi sebesar 36,02%.
“Kita tidak bisa terus bergantung pada dana transfer dari pusat. Kita harus mulai memaksimalkan potensi PAD yang ada di daerah,” ujar Andap.
Data dari Bapenda Sultra menunjukkan bahwa hingga Oktober 2024, dari total 869.479 kendaraan bermotor yang terdaftar, sebanyak 151.610 unit atau 21% masih belum membayar pajak. Selain itu, banyak perusahaan pengguna air permukaan, alat berat, dan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban pajak mereka.
Pemprov Sultra akan berfokus pada beberapa sektor pajak utama, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Air Permukaan (PAP). Opsen pajak yang akan diberlakukan pada tahun 2025 mencakup opsen PKB sebesar 66% untuk kabupaten/kota, opsen BBNKB sebesar 66%, dan opsen Pajak MBLB sebesar 25% untuk provinsi.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan sinergi yang terbentuk antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat meningkatkan penerimaan PAD dari sektor pajak. Hasilnya, pembangunan di Sulawesi Tenggara dapat berjalan lebih lancar, membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di provinsi ini.
Sebagai penutup, Pj. Gubernur Sultra juga menekankan pentingnya komitmen moral dari semua pihak untuk meningkatkan disiplin pajak, serta memanfaatkan teknologi digital guna memastikan pengelolaan pajak yang akurat dan transparan.
“Mari kita bekerja keras, bersama-sama, untuk membangun Sulawesi Tenggara yang maju, sejahtera, dan modern,” tutupnya.
Laporan : Redaksi IKP