BUTON TENGAHFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Orang Tua Korban Persekusi Harap Pelaku Diproses Hukum

512

LABUNGKARI – Akibat persekusi yang dialami oleh putrinya, NM, seorang siswi SMA Negeri 1 Mawasangka yang menjadi korban pengeroyokan beberapa siswi MTsN 3 Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Orang Tua korban, David Malika meminta proses hukum tetap harus dilakukan. Hal tersebut disampaikan dikediamanya, pada Jumat (24/11).

Malika mengakui, orang tua para pelaku telah menemui dirinya untuk melakukan proses mediasi secara kekeluargaan.

“Pihak keluarga pelaku sudah melakukan langkah-langkah musyawarah, saya juga sudah menerima semua masukkan dari orang tua pelaku, tapi ada perbuatan pidana dalam kasus yang menimpa anak saya, Jadi biarkan proses berjalan kami serahkan di Kepolisian,” kata David Malika.

Malika menambahkan, kasus pengeroyokan merupakan kasus pidana dan harus ada efek jera, dan tidak merasa dendam pada para pelaku.

“Sebenarnya saya tidak ada masalah tetapi kan ini peristiwa yang ada perbuatan pidananya, makanya lapor Polisi, saya tidak dendam, hanya jika dibiarkan itu artinya saya sebagai orang tua tidak bertanggungjawab. pengeroyokan terhadap anak saya ini sudah di luar kemanusiaan. Bahkan saya sendiri disebut-sebut dalam video itu,” ungkap Malika.

Malika mengharapkan, para pelaku tetap diproses agar hukum ditegakan, jika berhenti maka menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Terlebih lagi haln ini telah menjadi isu nasional.

“Harus diproses hukum, kalau kita biarkan saja, saya pasti dicurigai, ada apa? kenapa berhenti ditengah jalan prosesnya?,” tutupnya.

Reporter: Dzabur
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version