NEWS

Organisasi Kesehatan di Kepton Sepakat Suarakan Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law

534
×

Organisasi Kesehatan di Kepton Sepakat Suarakan Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law

Sebarkan artikel ini
Masa aksi Aset Bangsa berfoto bersama menyuarakan penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law di kantor Wali Kota Baubau.

BAUBAU,MEDIAKENDARI.COM – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law oleh pemerintah pusat rupanya oleh tenaga kesehatan di wilayah Kepulauan Buton Sulawesi Tenggara (Sultra) dianggap sebagai hal yang kurang patut.

Gaung penolakan terhadap RUU dimaksud pun mulai dikumandangkan lima organisasi profesi kesehatan di daerah itu yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (ASET BANGSA).

Para tenaga kesehatan (Nakes) itu meminta para anggota DPR RI Komisi IX agar menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. Alasannya jelas, proses pembentukannya sejak awal telah bermasalah karena banyak pasal yang saling kontradiktif, diskriminatif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya yang dituangkan dalam bentuk nota protes.

“Segalanya dilakukan secara terburu-buru dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang sesungguhnya sehingga RUU Kesehatan (Omnibus Law) harus mendapatkan kajian yang lebih mendalam lagi,” ungkap Koordinator Lapangan, Dokter Erlwin saat aksi unjuk rasa di di alun-alun Kantor Wali Kota Baubau dan Kantor DPRD Baubau, Senin 8 Mei 2023.

Eldwin mengungkapkan pihaknya memiliki empat tuntutan yaitu hentikan pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus law), perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan, penguatan eksistensi serta kewenangan organisasi profesi kesehatan dan, jaga kedaulatan kesehatan rakyat dan bangsa dari oligarki, monopoli dan
liberalisasi.

Menurutnya, bila RUU kesehatan ini terus berlanjut maka pihaknya khawatir stabilitas nasional bakal terganggu karena pelayanan publik di bidang kesehatan kepada masyarakat akan berdampak. Pasalnya, eksistensi organisasi kesehatan akan hilang.

Dikatakan pula, bila disahkan RUU kesehatan Omnibus Law itu berpotensi memicu sengketa medis terjadi karena setiap pasien yang dirugikan dapat meminta ganti rugi sesuai UU. Tentu saja, hal itu tidak lebih baik daripada UU kesehatan saat ini yang dinilai jauh lebih harmonis dan tidak mendiskriminasi serta tidak berpotensi mengkriminalisasi nakes.

Sementara itu, Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengaku akan menyuarakan semua tuntutan para nakes itu melalui jalur-jalur pemerintah hingga dapat menjadi perhatian.

Ia berharap para wakil rakyat di pemerintah pusat tidak terburu-buru dalam mengesahkan RUU tersebut. Dirinya menilai perlu kajian yang baik agar lahir UU yang merujuk UUD 1945 dimana hak berkumpul dihormati. Oleh karena itu keberadaan organisasi profesi kesehatan sebagai manifestasi UUD itu harus mendapatkan tempat semestinya.

“Setelah aksi damai ini, mari kembali memberikan layanan terbaik kita kepada masyarakat,” ujar orang nomor satu di Kota Baubau itu.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page