FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTA

Pacaran di Seputaran Masjid Al-Alam, Pasangan Kekasih ini Jadi Korban Kekerasan dan Seksual

841

KENDARI – Pangeran (samaran) dan Bunga (Samaran) yang diketahui sebagai mahasiswa, sedang asik berduaan di pinggiran Teluk Kota Kendari persisnya di seputaran Masjid Al’Alam harus mengalami nasib yang naas.

Pasangan kekasih itu jadi korban pemerasan dan pelecehan seksual di seputaran Masjid Al’Alam Kota Kendari pada Senin malam (12/3/2018) waktu lalu.

Pasalnya, ketika sedang asik nongkrong, tiba-tiba saja datang tiga kawanan pria dengan menggunakan sepeda motor merek Mio M3 125 warna kuning, bernomor Polisi DT 5402 MH mendatangi mereka dengan membawa sebilah parang lalu mengancam Pangeran dan Mawar.

Tidak sampai disitu saja, selain menggasak dua buah Handphone, memukul dan mengancam menggunakan parang kepada korbannya, salah satu kawanan itu juga sempat meraba Bunga di bagian payudaranya.

Dalam konfrensi pers, Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan menjelaskan, ketiga kawanan pelaku tersebut berinisial AN, alamat Nangananga, SN Kecamatan Baruga dan OW berasal dari Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

BACA JUGA: Tiga Pria Dibekuk Polisi Karena Memeras dan Meremas Gunung Korbannya

“Mereka (Korban) pacaran di lokasi Masjid Al’Alam sekitar jam 10 malam. Kemudian didatangi tiga orang pria (Pelaku) dengan parang. Saat itu pelaku sempat pegang payudara perempuan,” ucap Diki Kurniawan, saat konferensi Pers di Polres Kendari, Selasa (20/3/2018).

“SN tugasnya mengancam dan memukul. AN bertugas menggeledah dan meraba payudara wanita. OW dibagian memantau atau melihat situasi,” sambung Diki menjelaskan.

Sementara itu, barang bukti berupa satu buah handphone merek Samsung dan sebilah parang, serta satu unit motor Mio M3 125 warna kuning, nomor Polisi DT 5402 MH, diamankan di Mapolres Kota Kendari. Sementara handphone merek IPhone telah dibuang oleh pelaku.

“Sementara korban mengalami memar di bagian mata kiri. Serta kehilangan dua handphone bermerek Iphone dan samsung lipat,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, AD, AN dan OW dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun dan saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Kota Kendari.

Reporter: Sahwan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version