Reporter: Muh Ardiansyah R
Editor: La Ode Adnan Irham
KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), menilai penerapan alat perekam pajak alias tapping box dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tahun 2019 lalu sejumlah hotel, restoran, rumah makan dan telah dipasangi 25 alat perekam pajak. Pemkab berencana akan menambah pemasangan alat perekam sebanyak 30 unit.
Alat perekam itu cukup ampuh dalam mengefektifkan penerimaan daerah yang bersumber dari pajak hotel dan rumah makan.
Sejak terpasang pada 25 November 2019 lalu, nominal pajak yang dihasilkan lewat pemasangan 25 tapping box tersebut mencapai Rp 600 juta.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Konawe, Cici Ita Ristianty mengatakan alat perekam pajak mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hotel dan rumah makan.
“Kenaikannya sangat besar. Sebelum alat perekam dipasang, pajak yang kita hasilkan beberapa juta saja dalam sebulan,” ucap Cici, Kamis, (16/1/2020).
Katanya, untuk 30 unit tapping box yang akan dipasang tahun ini, merupakan pinjaman dari Bank Sultra selaku vendor alat perekam pajak. Kesemua alat itu akan kembali dipasang oleh pihak BPPRD Kabupaten Konawe di setiap hotel dan rumah makan .
“Kita akan maksimalkan potensi penerimaan yang bisa dihasilkan dari tumbuhnya bisnis hotel dan rumah makan yang yang belum kebagian alat tersebut pada tahun 2019 lalu,” katanya.