KENDARI – Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 51 tahun 2015 tentang pelarangan impor pakaian bekas, Direktorat Bea dan Cukai Provinsi Sulawesi Tenggara memantau ketat penyebaran pakaian bakas ilegal yang diduga mengelabui Bea dan Cukai dan masuk melalui pintu kapal antara pulau sehingga peyebaranya meluas dan merusak pasar tekstil di pasaran.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Sultra, Leonardo Samosir melalui kegiatan peringatan hari Oeang ke 71 di Kantor Kementerian Keuangan Perwakilan Provinsi Silawesi Tenggara, bahwa pada peroses penanganan pakaian bekas ini dibutuhkan dukungan semua pihak seperti, TNI dan Polri.
“Demi pelaksanaan Permendagri, kami terus melakukan penyelidikan penyelundupan pakaian bekas ini, yang masih beredar dalam masyarakat khususnya di Sultra. Beberapa temuan sudah ditindaklanjuti dan terbukti setelah adanya penekanan beberapa tahun ini, produksi penjualan tekstil lokal sudah meningkat,” ujar Leonardo, Kamis (26/10).
Permasalahan ini, lanjut Leonardo, dibutuhkan kerja keras semua pihak, karena apabila dibiarkan maka kita akan melihat lumpuhnya produksi tekstil lokal.
“Akan tetapi kelemahan sebagai pengawas, kami tidak bisa menindak peredaran pakaian bekas ini khususnya di Kendari. Namun, dalam Permendagri no 51 Tahun 2015 itu Dinas Perdagangan sebagai perpanjangan tangan dari Kementrian Perdagangan Pusat memiliki kewenangan untuk menarik dan memusnahkan pakaian bekas tersebut,” tutup Leonardo.
Sebagai petugas Bea dan Cukai, Leonardo mengaharapkan, dalam melaksanakan tugas, seluruh elemen harus mendukung dan jangan ada telepon sana dan sini.
Liputan : Hendriansyah